Berita Jambi
Pemkot Jambi Keluarkan Juknis Aturan Wali Kota tentang Pengisian BBM Subsidi
Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi mengeluarkan petunjuk teknis cara pengisian terhadap kendaraan tersebut di SPBU
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: asto s
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Menindaklanjuti terkait dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengaturan Penggunaan Bahan Bakar Subsidi Jenis Solar Bagi Kendaraan Roda Enam atau Lebih, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi mengeluarkan petunjuk teknis cara pengisian terhadap kendaraan tersebut di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) dalam wilayah Kota Jambi.
Kebijakan penyesuaian pengisian tersebut dilakukan setelah dilakukan audiensi antara Pemerintah Kota Jambi, Forkopimda Kota Jambi, bersama Aliansi Angkutan Kendaraan Rroda Enam atau Lebih di Ruang Rapat Wali Kota Jambi, Senin (20/10/2025).
Dalam audiensi tersebut, dihadiri langsung Wali Kota Jambi Dr.dr. H. Maulana, M.K.M, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, Sekda A Ridwan beserta jajaran terkait dilingkungan Pemkot Jambi, serta para perwakilan sopir bus dan angkutan kota (material).
Hal ini dilakukan agar mekanisme distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan roda enam atau lebih, tepat sasaran, sekaligus menindaklanjuti keluhan para sopir terkait kesulitan memperoleh BBM solar bersubsidi di beberapa SPBU di Kota Jambi.
dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Terutama, yang menyebabkan kemacetan diruas-ruas jalan dalam Kota Jambi, karena turut berdampak terhadap perekonomian, khususnya sektor UMKM.
Menindaklanjuti keluhan dari para sopir angkutan tersebut, Wali Kota Maulana mengatakan, bahwa Pemerintah Kota akan mengeluarkan petunjuk teknis guna memperkuat Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2025.
"Pada intinya kebijakan Nomor 19 Tahun 2025 ini merupakan tindaklanjut dari keluhan masyarakat yang telah resah terhadap kemacetan yang timbul diruas-ruas jalan, sehingga turut berdampak terhadap perekonomian, khususnya sektor UMKM," katanya.
Adapun penguatan terkait dengan petunjuk teknis tersebut, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pendataan ulang kendaraan yang berhak menerima BBM bersubsidi untuk memastikan keakuratan data penerima.
2. Penggunaan stiker resmi dan terverifikasi untuk identifikasi kendaraan yang berhak mengisi BBM bersubsidi di SPBU dlm Kota guna mencegah penyalahgunaan.
3. Penerapan sistem barcode dan STNK asli setiap kali pengisian BBM bersubsidi di SPBU.
4. Batasan pengisian per kendaraan:
- Mobil roda empat maksimal Rp200 ribu per hari
- Mobil roda enam maksimal Rp350 ribu per hari
5. Bus pariwisata berukuran medium atau middle tidak dikenakan batasan pengisian.
Maulana menjelaskan, bahwa penataan distribusi BBM bersubsidi ini dilakukan secara bertahap dan berdasarkan data valid agar memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran.
"Semua kendaraan yang berhak akan didata ulang, sehingga tidak ada penyalahgunaan atau ketidakadilan dalam distribusi, sehingga kemacetan di SPBU juga dapat di urai," jelasnya.
| Daftar Nama 49 Pejabat Eselon II, III dan IV yang Dilantik di Pemprov Jambi, Termasuk Direktur RSJD |
|
|---|
| KSBSI Jambi Soroti PHK dan Pengurangan Hari Kerja yang Tak Jelas |
|
|---|
| Komisi IX DPR RI Kunjungi Jambi, Bahas Permasalahan dan Regulasi Ketenagakerjaan |
|
|---|
| 2 Pemuda Curi Sound System di Handil Jambi, Berujung di Polsek Jelutung |
|
|---|
| Terlibat Penusukan di Makalam, 2 Pelajar di Jambi Dicokok Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/audiensi-antara-Pemerintah-Kota-Jambi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.