Berita Jambi

Pemkot Jambi Keluarkan Juknis Aturan Wali Kota tentang Pengisian BBM Subsidi

Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi mengeluarkan petunjuk teknis cara pengisian terhadap kendaraan tersebut di SPBU

|
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: asto s
Tribun Jambi/M Yon Rinaldi
ATURAN - Wali Kota Jambi, Maulana, saat audiensi antara Pemerintah Kota Jambi, Forkopimda Kota Jambi, bersama Aliansi Angkutan kendaraan roda enam atau lebih di Ruang Rapat Wali Kota Jambi, Senin (20/10/2025).  

Ia berharap, dengan petunjuk teknis (Juknis) pengisian bahan bakar jenis solar subsidi ini dapat dinikmati oleh masyarakat Kota Jambi. 

"Besok Juknis terkait hal ini resmi telah diberlakukan, dan akan di awasi secara bersama-sama oleh petugas yang telah dibentuk, yang terdiri dari TNI-Polri, Sat Pol PP, Dinas Perhubungan, hingga Kasi Trantib Kecamatan/ Kelurahan," pungkas Wali Kota Maulana

Sementara itu, melalui Juknis yang dikeluarkan ini, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengimbau agar seluruh pihak untuk tetap tertib dan tidak melakukan tindakan anarkis. 

“Kalau ada kejanggalan, laporkan kepada aparat. SPBU yang tidak bisa melayani, silakan diarahkan ke SPBU lain,” imbuhnya.

Pemerintah Kota Jambi menegaskan, dengan penguatan mekanisme ini, diharapkan BBM bersubsidi dapat digunakan oleh pihak yang benar-benar berhak, sehingga mendukung kelancaran operasional angkutan, serta menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat. Dan yang terpenting harus memberi manfaat terhadap masyarakat. (Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi)

Baca juga: 5 Poin Kesepakatan Sopir Truk dan Bus dengan Pemkot Jambi soal Pembatasan Pembelian Solar

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved