Aturan Truk Isi Solar di Jambi

5 Poin Kesepakatan Sopir Truk dan Bus dengan Pemkot Jambi soal Pembatasan Pembelian Solar

Daftar 5 poin penting kesepakatan sopir bus pariwisata dan sopir angkutan barang (material) dengan Pemkot Jambi.

Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Ilustrasi truk ngantri solar di SPBU dalam Kota Jambi 
Ringkasan Berita:Pembatasan Pembelian BBM di SPBU Kota Jambi
 
1. Kendaraan roda 4, maksimal Rp200 ribu/hari
2. Kendaraan roda enam, maksimal Rp350 ribu/hari
3. Aturan tersebut dikecualikan untuk kendaraan bus AKAP
4. Berlaku mulai Selasa, 21 Oktober 2025

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Daftar 5 poin penting kesepakatan sopir bus pariwisata dan sopir angkutan barang (material) dengan Pemkot Jambi.

Kesepakatan ini diambil setelah aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan sopir truk dan bus pariwisata di Kota Jambi pada Senin (20/10/2025).

Aksi demo ini digelar imbas pembatasan pembelian BBM jenis solar SPBU di Kota Jambi.

Selain WaliKota Jambi Maulana, audiensi antara para sopir dan Pemkot Jambi juga dihadiri Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar hingga Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly.

Usai audiensi, Pemkot Jambi segera mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) untuk pemberlakuan Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengaturan Penggunaan Bahan Bakar Solar bagi Kendaraan Roda Enam atau Lebih.

Berikut 5 kesepakatan sopir bus dan truk dengan Pemkot Jambi:

1. Pendataan ulang kendaraan yang berhak menerima BBM subsidi.

2. Penggunaan stiker resmi dan terverifikasi untuk identifikasi kendaraan di SPBU.

3. Penerapan barcode dan STNK asli saat pengisian solar bersubsidi.

4. Pembatasan pengisian solar untuk mobil roda empat maksimal Rp200 ribu, dan mobil roda enam maksimal Rp350 ribu per hari.

5. Bus pariwisata tidak dikenakan batasan pengisian.

Wako Jambi Maulana, kebijakan baru ini berlaku hari ini, Selasa (21/10/2025).

Baca juga: Lokasi Kamera ETLE di Kota Jambi, Awas Ditilang Elektronik!

Baca juga: Pembatasan Pembelian BBM Subsidi di Kota Jambi Mulai Hari Ini, untuk Roda 4 dan Roda 6

Demo dan Mengeluh

Sebelumnya, ratusan sopir kendaraan roda enam atau lebih menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Tugu Keris Siginjai, Kota Jambi, Senin (20/10).

Mereka menuntut keadilan terkait pembatasan pembelian solar subsidi di sejumlah SPBU dalam Kota Jambi.

Ada beberapa tuntutan diajukan para sopir:

1. Revisi Surat Edaran Wali Kota Jambi No.19 Tahun 2025.

2. Tindak tegas para pelangsir BBM bersubsidi.

3. Batasi nominal pembelian BBM Bersubsidi Rp350.000 per hari, bukan pembelinya.

4. Setiap pembelian BBM bersubsidi wajib menunjukan Barcode dan STNK asli.

Mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, bahwa pembatasan pembelian BBM dengan menunjuk SPBU tertentu melanggar hak dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, maka Perwal Kota Jambi tahun 2025 (terlampir) perlu direvisi mengacu pada poin tuntutan 3.

Perwakilan sopir, Sarijan, menyampaikan lebih dari seratus sopir angkutan material kesulitan mengisi solar sejak dua minggu terakhir.

Imbas pembatasan tersebut, mereka tidak bisa beroperasi seperti biasa.

"Sudah dua minggu, kami tidak bisa isi solar di dalam kota.

Baca juga: Selain Stiker, Sopir Truk di Jambi Wajib Pakai Barcode dan STNK untuk Beli Solar Subsidi

Padahal kami ini sopir material yang setiap hari mengangkut bahan bangunan dari Pelabuhan Pelindo Jambi.

Tapi justru mobil kami dilarang, sementara yang dapat stiker malah diduga mobil pelangsir," ujar Sarijan dengan nada kecewa.

Para sopir berharap Pemerintah Kota Jambi dan Pertamina meninjau ulang aturan pembatasan pembelian solar bersubsidi.

Mereka menegaskan kendaraan material merupakan bagian penting dari kegiatan distribusi logistik dan pembangunan di wilayah Jambi.

"Kami hanya minta keadilan, biar bisa isi solar di SPBU mana pun tanpa diskriminasi," tambah Sarijan. (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Cuaca Jambi Selasa 21/10/2025, Cek Daerah yang Hujan Hari Ini

Baca juga: Lokasi Kamera ETLE di Kota Jambi, Awas Ditilang Elektronik!

Baca juga: Selain Stiker, Sopir Truk di Jambi Wajib Pakai Barcode dan STNK untuk Beli Solar Subsidi

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved