Kasus Suap Ketok Palu

Eks Anggota DPRD Jambi Dihadirkan di Sidang Ketok Palu RAPBD Jambi untuk Terdakwa Suliyanti

Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap ketok palu RAPBD Jambi

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Ilustrasi kasus suap ketok palu RAPBD Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018.

Saksi dihadirkan untuk terdakwa Suliyanti.

Muhamadiyah dan Mauli, terpidana dan sedang menjalani pidana pada kasus yang sama juga dihadirkan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jambi pada Rabu (8/10/2025).

Saksi Muhamadiyah mengakui adanya uang yang diterima para anggota dewan terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017-2018.

Menurut dia, 'uang bagi-bagi' ini diterima setelah RAPBD disahkan.

Seluruh anggota dewan mendapat jatah uang bag-bagi, baik yang hadir saat rapat paripurna pengesahan RAPBD maupun yang tidak hadir.

Baca juga: Beberapa Tokoh Dihadirkan Jadi Saksi Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi 2017

Baca juga: Saksi Sidang Ketok Palu RAPBD Jambi Minta Eks Kadis PU Juga Diproses Hukum, Karena Memberi Uang

“Saya pernah menerima, yang pertama Rp100 juta dari Afif (mantan orang dekat Zumi Zola, red) di rumah saya yang di Lingkar Selatan," kata Muhamadiyah.

Lalu Rp50 juta dari anak buah Kadis PU Dody Irawan, dan 50 juta lagi dari Kusnidar (anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019).

Uang ini diakui Muhamadiyah sidah dia kembalikan sebegai bentuk tanggung jawab terhadap negara.

Hal serupa juga dikatakan saksi Mauli.

Pertama Rp 100 juta dari Kusnidar, kemudian yang kedua pada saat pengesahan APBD tahun 2018, ia mengaku ditransfer Rp100 juta.

Kata dia, sebelum pengesahan sudah ada pemicaraan antar anggota dewan terkait pembagian uang ini.

Diketahui, kasus suap ketok palu APBD Jambi bermula dari tangkap tangan di Jambi dan Jakarta pada 28 November 2017.

Saat itu 12 orang ditangkap di Jambi dan 4 lainnya di Jakarta.

Pada perkara ini, KPK menyebut unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2027 diduga meminta uang 'ketok palu' RAPBD Jambi 2017 dan 2018 pada Zumi Zola, Gubernur Jambi periode 2016-2021.

Baca juga: Emas Nenek asal Kerinci Disamun lalu Ia Telungkup di Lantai Mobil sampai Merangin

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved