Kasus Suap Ketok Palu

Eks Anggota DPRD Jambi Dihadirkan di Sidang Ketok Palu RAPBD Jambi untuk Terdakwa Suliyanti

Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap ketok palu RAPBD Jambi

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Ilustrasi kasus suap ketok palu RAPBD Jambi 

Terkait permintaan ini, Zumi Zola menyiapkan dana Rp2,3 miliar melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang juga seorang pengusaha.

Uang ini lantas dibagi-bagi pada anggota dewan dengan nominal Rp100-600 juta per orang, disesuaikan dengan jabatannya.

Atas penyediaan uang ini, Paut disebut menerima sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi oleh Zumi Zola.

Pada kasus ini, KPK sudah menetapkan 52 orang orang sebagai tersangka.

Kasus suap RAPBD ini menyeret mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2019, dan sejumlah pengusaha. (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Daftar 36 Pejabat Eselon III dan IV yang Dilantik di Bungo Jambi - Kabid, Sekdin, Camat

Baca juga: Emas Nenek asal Kerinci Disamun lalu Ia Telungkup di Lantai Mobil sampai Merangin

Baca juga: Cerita Pilu Tetty Dibacok Begal, Motor Belum Lunas Hilang, Begal Ancam Lukai Korban

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved