Korupsi PT PAL Jambi

Kuasa Hukum Wendy Cecar 6 Saksi di Sidang Korupsi PT PAL, Bahas Soal IUP hingga Penjualan TBS

Kuasa Hukum Wendy mencercar enam saksi dalam sidang kasus korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL)

Syrillus Krisdianto
Sidang korupsi PT PAL Jambi hadirkan 6 saksi, Rabu (8/10/2025). 

Saat ditanya mengenai komunikasi dengan pihak PT PAL, Erly menjawab bahwa dirinya berhubungan langsung dengan terdakwa Wendy.

“Sistemnya melalui ponsel, deal penjualan ada kontraknya, setiap kontrak itu berbeda-beda,” katanya.

Erly menambahkan, kontrak tersebut telah diserahkan ke penyidik.

Kontrak itu kemudian diverifikasi secara kasat mata oleh Erly dan kuasa hukum Wendy di meja sidang majelis hakim.

Kuasa hukum Wendy juga bertanya soal kemungkinan adanya tunggakan antara perusahaan Erly dengan PT PAL.

“Tidak ada tunggakan,” ujarnya singkat.

Hal yang sama ditanyakan kepada saksi Hariyanto mengenai kontrak penjualan.

Hariyanto menjawab kontrak itu ada dan sudah diserahkan ke penyidik.

“Ada kontraknya, sudah diserahkan ke penyidik, pembelian itu dari Pak Wendy dan Pak Viktor,” jelasnya.

Berkas kontrak milik Hariyanto juga diverifikasi secara kasat mata di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, Hariyanto menyebut dirinya mengenal PT PAL dari seseorang bernama Budiarto.

“Tahu dari Pak Budiarto, melalui via telepon, saat ini tidak ada tunggakan dari PT PAL,” terangnya.

Baca juga: Peresmian Sentra Ketahanan Pangan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kuala Tungkal

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved