Korupsi PT PAL Jambi
Kuasa Hukum Viktor dan Rais Tanyakan Persoalan Jalan dan Izin Perkebunan dalam Sidang PT PAL Jambi
Kuasa hukum terdakwa Viktor dan Rais mengajukan sejumlah pertanyaan kepada enam saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi PT PAL Jambi
Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Kuasa hukum terdakwa Viktor dan Rais mengajukan sejumlah pertanyaan kepada enam saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), Rabu (8/10/2025).
Saksi yang hadir dan dimintai keterangan antara lain Erly dari PT Bina Sawit selaku buyer, Hariyanto dari PT KTN selaku buyer, Muhammad Zuharman sebagai Kepala PTSP Kabupaten Muaro Jambi, Nurhadi dari KUD Karya Maju, Subroto dari KUD Makarti, dan Slamet Hariyanto dari KUD Manggar Jaya.
Kuasa hukum kemudian bertanya kepada salah satu saksi, Subroto, terkait apakah dirinya pernah mendengar nama PT Prosympac.
Menanggapi pertanyaan itu, Subroto mengaku pernah mendengar nama perusahaan tersebut yang berkantor di Jakarta.
“Pernah dengar, perusahaan itu ada di Jakarta,” katanya.
Lebih lanjut, Subroto mengatakan dirinya tidak pernah mendapat pelatihan dari PT Prosympac.
“Tidak pernah, tidak tahu juga terkait penawaran kerja sama,” ujarnya.
Ketika ditanya soal pembangunan jalan, Subroto mengaku mengetahui persoalan tersebut.
“Saat itu, perusahaan sepakat membuat jalan mandiri, sebab waktu itu menggunakan jalan poros, dan jalan itu rusak,” tuturnya.
Ia menjelaskan, tidak ada tindakan perbaikan dari pihak PT PAL sehingga jalan akhirnya ditutup pada tahun 2018.
“Saat Pak Viktor menjadi direktur, terjadi kesepakatan dengan masyarakat, jalan diperbaiki,” jelasnya.
Kuasa Hukum Bertanya ke Saksi Lainnya
Selanjutnya, kuasa hukum juga bertanya kepada saksi Muhammad Zuharman mengenai persyaratan pengajuan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Zuharman menjawab bahwa syarat tersebut meliputi data perusahaan dan izin lokasi.
“Yang saya tahu, kalau perusahaan tidak memiliki lahan, harus bekerja sama dengan KUD, kelompok tani, atau perorangan. Hal itu diatur dalam Permentan Nomor 98 Tahun 2013, sebab perusahaan wajib memiliki 20 persen lahan,” katanya.
Ia menuturkan, berdasarkan peraturan yang sama, perusahaan harus memiliki lahan sendiri dalam jangka waktu tiga tahun sejak berdiri.
Lebih lanjut, ia menjelaskan tentang sah atau tidaknya izin IUP suatu perusahaan.
“IUP perusahaan masih berlaku kalau masih terdata di OSS,” terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum juga mengajukan pertanyaan kepada dua saksi lainnya, Erly dan Hariyanto, mengenai apakah mereka pernah dihubungi oleh pihak BNI.
Keduanya memberikan jawaban serupa.
“Tidak ingat,” kata keduanya.
Pernyataan itu langsung ditanggapi oleh terdakwa Rais.
Menurutnya, ia mengaku pernah menghubungi Erly terkait pengajuan kredit PT PAL ke pihak BNI.
Namun, Erly tetap memberi jawaban yang sama.
“Tidak ingat pernah dihubungi atau tidak,” ujarnya singkat.
Sidang kemudian dipending oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan dua saksi berikutnya, yakni Arief Rohman dan Cris Onei Hercuantoro, setelah pemeriksaan terhadap terdakwa Wendy selesai dilakukan.
Baca juga: Harga Sawit di Tebo Tembus Rp3.050 per Kg, Petani Harap Tak Turun Lagi
Sidang Kasus Korupsi PT PAL, JPU Hadirkan 6 Saksi Bahas Dugaan Kerjasama Fiktif dan Pembelian TBS |
![]() |
---|
Breaking News Sidang Korupsi PT PAL, Delapan Saksi Dihadirkan untuk Terdakwa Viktor dan Rais |
![]() |
---|
Eks Dirut Prosympac Akui Kenal Terdakwa Rais, Ungkap Pernah Bertemu di Palembang dan Jambi |
![]() |
---|
Sidang Kasus Korupsi PT PAL, 4 Saksi Dihadirkan untuk Terdakwa Viktor dan Rais |
![]() |
---|
Jaksa Ungkap Alasan Nama Arief Rohman Sering Disebut di Sidang Korupsi PT PAL |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.