Perampokan di Jambi

Fakta Sosok Dede Maulana, Perampok di Talang Bakung Jambi yang Tewaskan Nindia

Fakta sosok Dede Maulana, pelaku perampokanyang menewaskan Nindia di Talang Bakung, Jambi.

Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUN JAMBI/SYRILLUS KRISDIANTO/SRITUTI APRILIANI PUTRI
DITANGKAP - Dede Mulyana (33) alias Diki, perampok, ditangkap tim gabungan Polresta Jambi, Polsek Jambi Selatan, dan Polda Jambi, di Sumatera Selatan, Selasa (7/10/2025) dini hari. Dede memukul Nindia Nofrin (38) di rumah Talang Bakung hingga akhirnya meninggal, membawa pergi mobil pajero.  

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Fakta sosok Dede Maulana, pelaku perampokanyang menewaskan Nindia di Talang Bakung, Jambi.

ternyata perampokan bukan kasus pertama Dede Maulana, sebelumnya dia pernah dibui kasus penggelapan uang Rp700 juta.

Usai merampok, Dede membawa kabur mobil Mitsubisi Pajero korban. Dede Maulana akhirnya ditangkap usai menjadi tersangka.

Dede Maulana alias Diki (33), pelaku perampokan dan pembunuhan Nindia Novrin (38) di Talang Bakung, Kota Jambi bermodus jadi pembeli lalu kabur bawa mobil pajero.

Diki membunuh Nindia dengan modus membeli mobil.  

Diki membunuh Nindia lalu membawa kabur mobil Pajero yang memang sedang dijual di Talang Bakung, Kota Jambi

Sempat melarikan diri, pelaku inisial D (33) akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Polresta Jambi dan Polda Jambi.

Dalam konferensi pers yang digelar Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar, Selasa (7/10/2025) siang yang dikutip Tribunjambi.com, terungkap identitas pelaku yakni Dede Maulana alias Diki (33).

Baca juga: Dede, Perampok di Talang Bakung Jambi yang Menewaskan Nindia Dijerat Pasal 365, Berapa Hukumannya?

Baca juga: Pengakuan Dede Robek BPKB hingga Rampok Pajero di Jambi Demi Gaya Hidup: Biar Cewek-cewek Suka

Dede berhasil diringkus oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Jambi dan Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan, dengan dukungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 23.13 WIB.

Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya, sebuah rumah kos di Jalan Griya Sumsel Sejahtera, Kelurahan Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Dalam pemeriksaan awal, Dede mengakui bahwa pada 1 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, ia menghubungi korban melalui WhatsApp untuk menanggapi postingan penjualan mobil Pajero yang diunggah korban di Facebook.

Sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku mendatangi rumah korban untuk membahas transaksi mobil tersebut.

Ketika tiba di rumah korban pukul 20.30 WIB, pelaku sempat berbincang di teras rumah dan meminta izin untuk melihat langsung unit mobil Pajero yang dijual.

Pelaku berpura-pura tertarik membeli dan berjanji akan melakukan pembayaran keesokan paginya. Ternyata, janji itu hanyalah bagian dari modus kejahatan yang telah direncanakan.

Pelaku Pukul Korban Tiga Kali Menggunakan Kayu

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved