Perusahaan Batu Bara Disanksi

Perusahaan Batu Bara di Jambi Disanksi Potensi Tambah, 10 IUP Diperkirakan Rp1,490 T

"Ketika perusahaan itu (yang ditangguhkan) sudah melakukan pembayaran, kemudian melapor ke kami, kami akan buka kembali (izinnya)"

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: asto s
TRIBUN JAMBI
Ada 190 perusahaan pemilik izin tambang mineral dan batu bara (minerba) disanksi setop sementara oleh Kementerian ESDM, 10 di antaranya perusahaan batu bara di Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 190 izin tambang mineral dan batu bara ditangguhkan Kementerian ESDM. Dari jumlah tersebut, 10 izin tambang batu bara di Jambi.

Jika perusahan tambang ingin beroperasi lagi, maka harus membayar dana jaminan reklamasi dan pascatambang.

"Ketika perusahaan itu (yang ditangguhkan) sudah melakukan pembayaran, kemudian melapor ke kami, kami akan buka kembali (izinnya),” ujar Tri Winarno, 

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM dalam acara "Meneropong Pencapaian ESG di Tengah HUT RI ke-80" yang dipantau dari Jakarta, pekan lalu.

Sebelumnya, kata Tri, pemerintah sudah melayangkan surat teguran pertama, kedua, hingga ketiga ke perusahaan. Karena tidak ada tindak lanjut, maka izin 190 perusahaan tambang resmi ditangguhkan. Penangguhan itu tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.

Selama sanksi berlaku, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tetap diwajibkan melakukan pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, serta pemantauan tambang dan lingkungan di wilayah izin usaha mereka. 

Tri menegaskan jaminan reklamasi dan pascatambang bukan formalitas administratif, melainkan indikator kedewasaan tata kelola perusahaan.

Sejauh ini, Kementerian ESDM sudah menerima dana jaminan reklamasi dan pascatambang sebesar Rp30 triliun hingga Rp35 triliun. 

Dana tersebut ditempatkan di bank pemerintah.

"Kalau total nilai untuk reklamasi dan pascatambang yang saat ini, mungkin sekitar Rp30 triliun-Rp35 triliun dan ditempatkan di bank pemerintah," kata Tri. 

Kepatuhan perusahaan dalam menyetor jaminan naik dari 39 persen menjadi sekitar 72 persen. Pemerintah menargetkan angka itu bisa mencapai 100 persen.

Kisaran Rp200 Juta per Ha

Besaran jaminan reklamasi besarannya berbeda-beda setiap daerah, disesuaikan dengan wilayahnya. 

Secara rata-rata, jaminan reklamasi di kisaran Rp200 juta per hektare (ha).

Di Jambi, ada 10 perusahaan tambang batu bara yang disanksi Kementerian ESDM

Luas masing-masing perusahaan, secara pasti belum diketahui.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Jambi dari beberapa sumber, berikut luasnya.

PT AMP (Anugrah Mining Persada), lLokasi di Sungai Gurun, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, luas 128 Ha.

PT BEP (Bangun Energi Persada), lokasi di Kabupaten Sarolangun  700 Ha dan di Kabupaten Tebo 3.587 Ha.

PT Batanghari Energi Prima, lokasi di Kabupaten Tebo, luas 4.380 Ha.

PT Batu Hitam Sukses, lokasi di Jambi, luas belum diketahui.

PT Duta Energy Indonesia, lokasi di Kabupaten Sarolangun, luas 5.843 Ha.

PT Indocomijaya Mulia Perkasa, lokasi di Kabupaten Sarolangun, luasnya 198,70 Ha.

PT Mahakarya Abadi Prima, lokasi di Pauh, Sarolangun, luas 1.643 hektare.

PT Marga Bara Tambang, lokasi di Kabupaten Bungo, luas 199 Ha.

PT Subaru Duta Makmur, lokasi di Kabupaten Tebo, luas 715 Ha. 

PT Tebo Agung Internasional, lokasi di Kabupaten Tebo, luas 3.152 Ha 

Dari perkiraan tersebut, total luas area 10 perusahaan batu bara di Jambi yang disanksi Kementerian ESDM sekira 7.454 hektare.

Apabila jaminan reklamasi yang harus dibayarkan perusahaan Rp200 juta per hektare, maka total jaminan reklamasi lahan tambang batu bara dari 10 perusahaan jumlahnya sekira Rp1,490 triliun.

Angka tersebut merupakan hasil perkiraan Tribun Jambi, yang diperoleh dari perkalian luas areal tambang perusahaan dan nilai jaminan reklamasi yang harus dibayar perusahaan.

Wajib Dibayar

Jaminan pascatambang wajib dibayar. 

Hal itu tertuang dalam  Peraturan Menteri ESDM No. 26/2018 dan pelaksanaannya diawasi langsung oleh Inspektur Tambang sebagaimana diatur dalam PP No. 55/2010. 

Salah satu tugas utama pemegang IUP adalah melaksanakan reklamasi dan pascatambang untuk mengembalikan lahan bekas tambang ke kondisi semula.

Dalam surat resmi ESDM dijelaskan, penghentian sementara ini dapat berlaku hingga maksimal 60 hari kalender. 

Namun, sanksi bisa dicabut lebih cepat apabila perusahaan mengajukan dan memperoleh penetapan dokumen rencana reklamasi, dan menempatkan jaminan reklamasi hingga tahun 2025. 

Fasha: Perusahaan yang Disanksi Potensi Tambah

Anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha, mengatakan perusahaan tambang batu bara yang disetop operasionalnya, karena tidak patuh terhadap aturan berkemungkinan jumlahnya akan bertambah dalam waktu dekat ini.

Hal ini mengacu terhadap beberapa perusahaan yang mereka dalami dan telah mereka panggil kesehatan.

"Dalam waktu dekat ini, bakal ada perusahaan batu bara yg akan disetop lagi operasionalnya," ujar Politisi Partai Demokrat ini via telepon seluler kepada Tribun Jambi.

Syarif Fasha mengatakan dari perusahaan asal Jambi yang dimaksud, baru dipanggil ke Senayan saat rapat kemarin. 

Mereka diminta untuk melakukan pembayaran kewajiban jaminan reklamasi tambang.

Dalam rapat tersebut, kata Fasha, DPR RI memberikan waktu tiga bulan kepada perusahaan tambang yang bermasalah di Jambi untuk melunasi kewajiban.

"Jika tidak, mereka akan menyusul 10 perusahaan yang sebelumnya telah dihentikan sementara operasionalnya," ujarnya.

Syarif Fasha mengingatkan perusahaan tambang untuk patuh aturan dan tidak merugikan masyakat.

"Kalau sama pemerintah saja tidak patuh, bagaimana dengan masyakat," pungkasnya.

CE Akan Minta Keringanan

Anggota Komisi XII DPR RI daerah pemilihan Jambi, Cek Endra, mengatakan akan memperjuangkan 10 perusahaan tambang batu bara yang operasional disetop sementara oleh Kementerian ESDM.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan penyetopan 10 tambang batu bara itu membawa kerugian pada Provinsi Jambi, apalagi sebentar lagi  akhir tahun.

Dampak yang paling terasa, kata CE, banyaknya masyakat yang tidak bekerja imbas dari penyetopan tambang tersebut.

"Kalau disetop, banyak yang terganggu karena banyak yang tidak bekerja," ujarnya saat kunker ke Jambi, Rabu (1/10).

Cek Endra bilang, produksi batu bara di Jambi saat ini masih sangat kecil jika dibandingkan daerah lain.

Di satu sisi, angkutan batu bara di Jambi susah. 

Sehingga, jika 10 perusahaan tersebut tidak beroperasi, tentu akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah.

Untuk itu, Cek Endra mengatakan akan berkordinasi dengan Kementerian ESDM agar perusahaan yang disetop itu mendapatkan keringanan. 

Perusahaan tersebut dapat menyicil tunggakan jaminan reklamasi.

"InsyaAllah saya akan menyampaikan hal tersebut agar perusahaan ini diberikan keringanan. Mudah-mudahan ada kemudahan dari Pak Menteri dan memberikan kemudahan," ujarnya. 

Terkait dampak negatif lalu lintas dengan hadirnya angkutan batu bara, bahkan banyak memakan korban jiwa, CE mengatakan akan mendorong pihak swasta untuk membuat jalan khusus agar tidak menganggu arus lalu lintas jalan nasional. (tribun jambi/yon/sra/tribunnews)

Baca juga: Sanksi Kepala Sekolah dan Guru yang Viral Karaoke, Mereka Ngaku Coba Smart Tv Bantuan Presiden

Baca juga: Pencurian di Masjid Nurul Iman Srikhayangan Jambi, Diduga Pelaku Samarkan Diri dengan Mukena

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved