Minggu, 3 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Pembunuhan di Merangin

Pria Menjerit lalu Keluar dari Warung di Lembah Masurai dengan Luka di Dada

Peristiwa tragis terjadi di Dusun Sungai Tebal, Desa Nilo Dingin, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi.

Tayang:
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com
ILUSTRASI - Dua pria di Merangin ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap seorang pria 26 tahun, Selasa (28/4/2026). Keduanya ditangkap di wilayah Sumatra Selatan. 

Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan proses hukum berjalan transparan.

"Kami memastikan bahwa aparat Kepolisian akan bertindak cepat dan terukur dalam menangani kasus ini, dan kami pastikan juga bahwa proses hukum terhadap pelaku akan berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang serta selalu menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," tutup Epy Koto.

Pihak keluarga korban bersama tokoh masyarakat setempat turut mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.

(Tribunjambi.com/Frengky Widarta)

 

Baca juga: Kemenkes akan ke Jambi Selidiki Meninggalnya Dokter Magang RSUD Tanjabbar

Baca juga: Megawati Soekarnoputri: Saya Lihat Ini Negara Makin Hari kayak Poco-Poco

Baca juga: Dosen Jambi yang Digerebek Istri di Indekos Telanaipura: Sudah Diatur Ini

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved