Pembunuhan di Merangin
Pria Menjerit lalu Keluar dari Warung di Lembah Masurai dengan Luka di Dada
Peristiwa tragis terjadi di Dusun Sungai Tebal, Desa Nilo Dingin, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi.
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Mareza Sutan AJ
Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan proses hukum berjalan transparan.
"Kami memastikan bahwa aparat Kepolisian akan bertindak cepat dan terukur dalam menangani kasus ini, dan kami pastikan juga bahwa proses hukum terhadap pelaku akan berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang serta selalu menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," tutup Epy Koto.
Pihak keluarga korban bersama tokoh masyarakat setempat turut mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.
(Tribunjambi.com/Frengky Widarta)
Baca juga: Kemenkes akan ke Jambi Selidiki Meninggalnya Dokter Magang RSUD Tanjabbar
Baca juga: Megawati Soekarnoputri: Saya Lihat Ini Negara Makin Hari kayak Poco-Poco
Baca juga: Dosen Jambi yang Digerebek Istri di Indekos Telanaipura: Sudah Diatur Ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ilustrasi-pembacokan-ilustrasi-penikaman-ilustrasi-pembunuhan-26102025.jpg)