Minggu, 19 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

DPRD Provinsi Jambi Akan Surati Pemkab Batang Hari soal Gaji Perangkat Desa

Gaji belum dibayar selama 6 bulan, puluhan perangkat daerah di Kabupaten Batang Hari, mendatangi DPRD Provinsi Jambi pada Senin (6/4/2026).

|
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Ist
AUDIENSI - Ketua DPRD Provinsi Jambi dan beberapa anggota DPRD menerima audiensi para perangkat desa Kabupaten Batang Hari di ruangan Komisi III DPRD, Senin (6/4/2026). 

Gaji perangkat desa tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berikut jumlahnya:

1. Kepala Desa, gaji paling sedikit adalah Rp2.426.640, yang setara dengan 120 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.

2. Sekretaris Desa, gaji yang ditetapkan sebesar Rp2.224.420, yang setara dengan 110?ri gaji pokok PNS golongan II/a.

3. Perangkat Desa Lainnya, upah mereka tercatat sebesar Rp2.022.200, atau setara dengan 100?ri gaji pokok PNS golongan II/a.

Selain gaji, ada juga tunjangan untuk kepala desa, sekretaris dan perangkat desa. Termasuk tunjangan jabatan dan kinerja.

Gaji perangkat desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang secara spesifik dialokasikan melalui Alokasi Dana Desa (ADD). (*)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: 12 Pejabat Eselon III dan Pengawas Pemprov Jambi Dilantik, Didominasi Rotasi

Baca juga: Cegah Curi Start Keluar Daerah, Pemprov Jambi Buka Opsi WFH ASN Tiap Rabu

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved