Minggu, 10 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

SAD vs PT SAL di Sarolangun

7 Jam Mediasi, Konflik SAD vs PT SAL Berakhir, Denda Adat 250 Lembar Kain

Kesepakatan damai SAD vs PT SAL setelah mediasi maraton 7 jam, pemberlakuan denda adat setara 250 lembar kain untuk setiap korban.

Tayang:
Editor: asto s
TRIBUN JAMBI/ISTIMEWA/Syrillus Krisdianto
KONFLIK-Alih fungsi hutan jadi kebun sawit membuat Orang Rimba hidup marginal dan memicu konflik berulang. 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROALANGUN - Setelah lama berkonflik, akhirnya tercapai kesepakatan damai antara warga Suku Anak Dalam (SAD) dan PT Sari Aditya Loka ( PT SAL). 

Kesepakatan damai itu melalui mediasi maraton selama tujuh jam, dengan titik utama pada pemberlakuan denda adat setara 250 lembar kain untuk setiap korban.

Dalam mediasi yang digelar di Kantor Bupati Sarolangun, Jumat (17/4/2026), kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme adat "pampeh" atau ganti rugi. 

Nilai denda tersebut dikonversi menjadi Rp25 juta per korban. 

Artinya, dengan adanya tiga korban, total kompensasi yang dibayarkan PT SAL mencapai Rp75 juta.

Pertemuan yang dipimpin Bupati Sarolangun, Hurmin, berlangsung tertutup sejak pukul 14.35 WIB dan baru mencapai titik temu sekitar pukul 21.30 WIB. 

Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan dokumen damai serta penyerahan langsung kompensasi kepada perwakilan SAD.

Temenggung SAD dan PT SAL Saling Minta Maaf

Temenggung SAD Njalo menerima pembayaran tersebut sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang terjadi. 

RICUH - Eskalasi konflik antara kelompok Suku Anak Dalam (SAD) dengan pihak keamanan atau sekuriti PT Sari Aditya Loka (PT SAL) di Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi memuncak pada Minggu (12/4/2026) sore. 
RICUH - Eskalasi konflik antara kelompok Suku Anak Dalam (SAD) dengan pihak keamanan atau sekuriti PT Sari Aditya Loka (PT SAL) di Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi memuncak pada Minggu (12/4/2026) sore.  (Facebook)

Dia berharap tidak ada lagi kekerasan terhadap masyarakat adat di masa mendatang.

Senada, Temenggung Jaelani menegaskan bahwa penyelesaian melalui hukum adat merupakan langkah penting dalam meredam konflik. 

"Nilai adat harus ditegakkan, termasuk dalam penerapan denda yang telah disepakati,” ujarnya.

Dari pihak perusahaan, manajemen PT SAL yang diwakili Joko Susilo menyampaikan penyesalan atas insiden 12 April 2026.

Perusahaan menyatakan komitmen untuk menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar.

Selain kompensasi kepada korban, perusahaan juga menanggung kerugian material akibat kerusakan fasilitas seperti klinik, ruang pendidikan, dan pos jaga, yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved