Kamis, 9 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

DPRD Provinsi Jambi Akan Surati Pemkab Batang Hari soal Gaji Perangkat Desa

Gaji belum dibayar selama 6 bulan, puluhan perangkat daerah di Kabupaten Batang Hari, mendatangi DPRD Provinsi Jambi pada Senin (6/4/2026).

|
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Ist
AUDIENSI - Ketua DPRD Provinsi Jambi dan beberapa anggota DPRD menerima audiensi para perangkat desa Kabupaten Batang Hari di ruangan Komisi III DPRD, Senin (6/4/2026). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - DPRD Provinsi Jambi akan mengirim surat kepada Pemkab Batang Hari terkait gaji para perangkat desa setempat.

Anggota DPRD Provinsi Jambi Sapuan Ansori menyampaikan hal itu seusai menerima audiensi para perangkat desa Kabupaten Batang Hari di ruangan Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Senin (6/4/2026).

Dalam audiensi tersebut, para perangkat desa Kabupaten Batang Hari menyampaikan bahwa gaji mereka belum dibayar. 

Selain persoalan gaji yang belum dibayar, para perangkat desa juga menuntut pengaktifan lagi layanan BPJS Kesehatan karena iuran belum dibayar pemerintah daerah.

Sapuan menyatakan akan membantu untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Kami akan bantu komunikasi ke Pemkab Batang Hari,” kata Sapuan.

Selain Sapuan, puluhan perangkat desa tersebut diterima Ketua DPRD Provinsi Jambi M Hafiz dan beberapa anggota DPRD seperti Ansori Hasan dan M Nasir. 

Dalam penyampaiannya kepada para anggota dewan, perangkat desa menyebut gaji mereka belum dibayar selama enam bulan. 

Gaji yang belum dibayar ini terdiri dari tiga bulan pada tahun 2025 dan tiga bulan pada tahun 2026.

Yakni Oktober, November, dan Desember 2025. Kemudian, Februari, Maret dan April 2026.

Gaji pada Januari 2026, menurut perangkat desa, sudah dibayar karena desakan dari perangkat desa yang belum menerima gaji.

Gaji pada Januari 2026 tersebut dibayarkan dua hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Baca juga: 12 Pejabat Eselon III dan Pengawas Pemprov Jambi Dilantik, Didominasi Rotasi

Baca juga: Cegah Curi Start Keluar Daerah, Pemprov Jambi Buka Opsi WFH ASN Tiap Rabu

Untuk diketahui, perangkat desa merupakan kelompok staf yang memiliki peran penting dalam membantu Kepala Desa menjalankan pemerintahan di tingkat desa. 

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018, perangkat desa terdiri dari beberapa bagian, antara lain Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis, dan Pelaksana Kewilayahan.

Perangkat desa tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga terlibat langsung dalam pengelolaan sumber daya desa, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat. 

Besaran gaji perangkat desa

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved