Sabtu, 9 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

THR ASN di Jambi Belum Cair hingga Hari Ini

THR ASN di Jambi belum cair hingga Rabu, 18 Maret 2026. Belum ada kepastian kapan THR ASN di Jambi akan dicairkan

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Ist
THR ASN - Ilustrasi uang untuk THR. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - THR ASN di Jambi belum cair hingga Rabu, 18 Maret 2026.

Di bulan Maret ini hanya gaji yang sudah cair pada awal bulan lalu dan TPG dalam beberapa hari terakhir.

Padahal seharusnya tunjangan hari raya (THR) cair pada pekan pertama Maret.

"THR belum cair hingga saat ini," kata Sherly, guru PPPK Paruh Waktu di Jambi pada Rabu.

Belum ada kepastian kapan THR ASN di Jambi akan dicairkan.

Belum diketahui keterlambatan pencairan THR ini karena layanan Bank Jambi yang sempat terkena serangan siber pada 22 Faberuari 2026 atau memang terlambat pencairannya.

Sementara tunjangan profesi guru (TPG) atau kerap disebut sertifikasi suah dicairkan jelang lebaran ini.

"Sudah cair (TPG, red)," imbuhnya.

Baca juga: Beredar Kabar THR ASN Jambi Cair Pasca Lebaran 2026, Intip Aturan Mainnya

Baca juga: Jadwal Operasional Terbatas Bank Jambi pada Cuti Bersama Nyepi dan Idul Fitri 2026

Belum cairnya THR ASN di Jambi juga dikeluhkan pengguna media sosial.

Namun untuk ASN di KOta Jmabi, kabarnya sudah cair. Sementara THR ASN kabupaten kota lainnya dan Pemprov Jambi belum ada kabarnya.

Apa Kata Aturan?

Menanggapi polemik tersebut, publik diingatkan kembali pada payung hukum yang mengatur tata cara pembayaran tunjangan ini. 

Berdasarkan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Jambi Nomor 5 Tahun 2024, tentang "Teknis Pemberian Tunjuang Hari Raya dan Gaji Ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah" BAB III tentang Pembayaran, pemerintah sebenarnya sudah memberikan koridor waktu yang jelas.

Dalam Pasal 5 ayat (1), disebutkan secara eksplisit mengenai target waktu pencairan:

"Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum Hari Raya."

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved