Berita Jambi
Dimana Lokasi Razia Kendaraan pada Operasi Zebra Siginjai 2025 di Jambi Hari Ini?
Hari ini, Jumat (21/11/2025), Operasi Razia Siginjai 2025 masih berlangsung. Daftar wilayah rawan Operasi Zebra Siginjai 2025 di Jambi
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hari ini, Jumat (21/11/2025), Operasi Razia Siginjai 2025 di Jambi masih berlangsung.
Pengguna kendaraan baik roda dua maupun empat atau lebih, waspada titik rawan razia kendaraan.
Update razia kendaraan pada Operasi Zebra Siginjai 2025 di Kota Jambi.
Lengkap dengan daftar wilayah rawan Operasi Zebra Siginjai 2025 di Jambi.
Pada Operasi Zebra Siginjai yang digelar pada 17-30 November 2025, sejumlah pelanggaran jadi sasaran razia kendaraan itu.
Operasi Zebra Siginjai ini akan dilakukan diseluruh wilayah Polda Jambi, mulai kota Jambi, Muaro Jambi, Batang Hari, Sarolangun, Merangin, Tebo.
Lalu Bungo, Kerinci, Kota Sungai Penuh, Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat.
Selain itu, razia kendaraan juga digelar di kawasan-kawasan strategis.
Baca juga: Jadwal & Lokasi Razia Kendaraan di Jambi Hari Ini, 8 Pelanggaran Disasar Operasi Zebra Siginjai 2025
Baca juga: Siapa Pemilik Mobil Tangki yang Terbakar di Alam Barajo Jambi? Ada 3 Drum BBM
Beberapa lokasi rawan razia kendaraan Operasi Zebra Siginjai di Kota Jambi, diantaranya:
- Jalan Soemantri Brojonegoro, di kawasan Kosera Sipin
- Jalan Sri Sudewi
- Simpang Sukarejo, Tehok
- Simpang Tugu Adipura
- Simpang Talang Banjar
- Simpang Bank Mandiri, kawasan Pasar
- Simpang Bata
- Simpang BI, Telanaipura
- Simpang Paal X
- Depan Bulog di Pasir Putih
Pelanggaran dan dendanya
Untuk itu, Korlantas akan memperluas penggunaan ETLE, terutama perangkat ETLE handheld di daerah yang belum memiliki kamera statis.
Selain penertiban balap liar, Operasi Zebra 2025 juga menekankan pendataan kegiatan melalui Sistem Informasi Satuan Operasi (SISLAOPS) Korlantas Polri.
Berikut daftar 8 jenis pelanggaran yang disasar Operasi Zebra Siginjai 2025 di Jambi:
Baca juga: Penipu Beraksi Menyaru sebagai Wakil Bupati Tebo hingga Kepala Dinas
1. Menggunakan handphone saat berkendara.
- Pasal: 283 UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 750.000
- Kurungan: maks. 3 bulan
2. Pengendara belum cukup umur / tidak memiliki SIM
- Pasal: 281 UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 1.000.000
- Kurungan: maks. 4 bulan
3. Tidak menggunakan helm SNI (pengendara dan penumpang motor)
- Pasal: 291 ayat (1) UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 250.000
- Kurungan: maks. 1 bulan
4. Tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt)
- Pasal: 289 UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 250.000
- Kurungan: maks. 1 bulan
5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol
- Pasal: 293 ayat (1) UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 750.000
- Kurungan: maks. 3 bulan
6. Tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan STNK
- Pasal: 288 ayat (1) UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 500.000
7. Tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan SIM saat diperiksa
- Pasal: 288 ayat (2) UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 250.000
8. Menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan (TNKB tidak sah, dimodifikasi, disamarkan)
- Pasal: 280 UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 500.000
- Kurungan: maks. 2 bulan. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Siapa Pemilik Mobil Tangki yang Terbakar di Alam Barajo Jambi? Ada 3 Drum BBM
Baca juga: 7 Mobill Pemadam Disdamkartan Kota Jambi Dikirim ke Lokasi, Ada 1 Korban Ledakan Mobil Tangki
Baca juga: Prediksi Skor Preston North End vs Blackburn, Head-to-Head dan Statistik di EFL Championship
| Siapa Pemilik Mobil Tangki yang Terbakar di Alam Barajo Jambi? Ada 3 Drum BBM |
|
|---|
| 7 Mobill Pemadam Disdamkartan Kota Jambi Dikirim ke Lokasi, Ada 1 Korban Ledakan Mobil Tangki |
|
|---|
| Teman Lama Renggut Nyawa Mahasiswa setelah Isap Ganja Bersama Tengah Malam |
|
|---|
| Lokasi Gudang BBM Terbakar di Kota Jambi 4 Km dari Jalan Lingkar Barat, Mobil Tangki Meledak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/samsat-satlantas-polres-sarolangun-dan-jasa-raharja-melakukan-razia-kendaraan-menunggak-pajak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.