Berita Muaro Jambi
Pemkab Muaro Jambi Buka Lelang Jabatan untuk 10 Kepala OPD, Ini Persyaratannya
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi resmi membuka lelang jabatan untuk 10 Kepala OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Ringkasan Berita:Pemkab Muaro Jambi membuka lelang untuk 10 posisi kepala OPD
- Terdapat 10 jabatan strategis yang dilelang, mulai dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Kesehatan, hingga Kepala BKPSDM dan Inspektur.
- Meski terbuka untuk umum, peserta wajib berstatus PNS di kabupaten/kota atau Pemprov Jambi serta memenuhi sejumlah syarat administratif, kepangkatan, integritas, dan bebas pelanggaran.
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi resmi membuka lelang jabatan untuk 10 Kepala OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan, 10 jabatan kepala OPD yang dilelang adalah sebagai berikut.
1) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
2) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja;
3) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
4) Kepala Dinas Lingkungan Hidup;
5) Inspektur;
6) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah;
7) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Inovasi Daerah;
8) Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah;
9) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah;
10) Kepala Dinas Kesehatan.
Pendaftaran yang mulai dibuka pada Selasa 18 November ini akan berakhir sampai 3 Desember mendatang itu terbuka untuk umum.
Meski terbuka untuk umum, namun ada kriteria yang harus diikuti sebagai persyaratannya.
Adapun persyaratannya sebagai berikut.
1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi termasuk PNS Pemerintah Provinsi Jambi;
2) Memiliki Pangkat/Golongan Ruang sekurang-kurangnya Pembina (lV/a);
3) Telah mengikuti dan Lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri Jenjang Kepemimpinan Tingkat III atau Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) dan atau jenjang Kepemimpinan Tingkat II atau Pelatihan Kepemimpinan Jabatan Pimpinan Tinggi (jika ada);
4) Semua unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (Tahun
2023 dan 2024);
5) Mendapat izin secara tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Gubernur/Bupati/Walikota masing-masing daerah;
6) Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik;
7) Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan tidak sedang dijatuhi hukuman pidana dan/atau berstatus sebagai tersangka/terdakwa;
8) Telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak;
9) Telah menyerahkan Laporan Harta Kekayanan Aparatur Sipil Negara (LHKASN);
10) Berintegritas (membuat dan menandatangani pakta integritas);
11) Bebas dari Temuan yang menunjukkan bahwa pelamar tidak terlibat dalam suatu tindak kecurangan dari Inspektorat Daerah masing-masing.
Selain 11 syarat diatas, ada persyaratan khusus yang juga wajib dipenuhi.
Persyaratan Khusus tersebut meliputi.
1) Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana (S.1) atau diploma IV;
2) Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;
3) Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
4) Sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun;
5) Diutamakan sedang menduduki jabatan dalam jenjang Administrator;
6) Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
7) Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun 0 (nol) bulan, 0 (nol) hari, pada tanggal 01 Februari 2026;
8) Sehat jasmani dan rohani termasuk bebas penggunaan Narkoba (yang dibuktikan dengan pengujian laboratorium dalam kurun waktu 1 (satu) bulan terakhir);
9) Khusus JPT Pratama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja memiliki kualifikasi sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau menyatakan bersedia mengikuti pendidikan PPNS paling lambat selama 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sebagai JPT Pratama Defenitif baik dengan pembiayaan mandiri atau pembiayaan dinas;
10) Khusus JPT Pratama Inspektur memiliki sertifikat bidang pengawasan pemerintahan dan atau menyatakan bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan bidang pengawasan pemerintahan paling lambat selama 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sebagai JPT Pratama Defenitif baik dengan pembiayaan mandiri atau pembiayaan dinas.
Update berita Tribun Jambi di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Pemkab-Muaro-Jambi-Gelar-Upacara-Hari-Kesaktian-Pancasila.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.