Jenazah Penuh Luka di Tebo

Berkas Tersangka Pembunuhan Imam Komaini Sidiq Dilimpahan dan Siap Sidang

Kasi Intelijen Kejari Tebo, Febrow Adhyaksa Soesono, mengungkapkan berkas dan tersangka Hendra telah dilimpahkan pada Jumat 17 Oktober 2025 lalu 

Penulis: Sopianto | Editor: asto s
Tribun Jambi/Sopianto
PEMBUNUHAN DI TEBO - Rekonstruksi pembunuhan Imam Komaini Sidiq. Kasi Intelijen Kejari Tebo, Febrow Adhyaksa Soesono, mengungkapkan berkas dan tersangka Hendra telah dilimpahkan pada Jumat 17 Oktober 2025 lalu.  

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo telah menerima berkas dan tersangka pembunuhan Imam Komaini Sidiq. 

Kasi Intelijen Kejari Tebo, Febrow Adhyaksa Soesono, mengungkapkan berkas dan tersangka Hendra telah dilimpahkan pada Jumat 17 Oktober 2025 lalu. 

Saat ini, tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Tebo

"Kita akan segera mendaftarkan perkara ini, ke Pengadilan Negeri (PN) Tebo untuk di sidangkan," katanya, Jumat (24/10/2025).

Sedangkan, pasal yang diterapkan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo menerapkan pasal 338 dan pasal 351 ayat (3).

Namun, pihaknya melihat di fakta persidangan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo akan melihat fakta -fakta persidangan. 

Jika ditemukan ada bukti baru dan ternyata pelaku lebih dari satu orang.

"JPU Kejari Tebo, pasti akan menjuntokan 55 dalam perkara ini," imbuhnya. (Tribun Jambi/Sopianto)

Baca juga: Saksi Kata, Ibu Imam Komaini di Tebo Minta Makam Anaknya Dibongkar Jenazah Diangkat Lagi, Janggal

Baca juga: Kejamnya Yudi Jual Bayi Rp 25 Juta, Bayi Berusia 5 Hari Dijual Lewat TikTok

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved