Jenazah Penuh Luka di Tebo
Berkas Tersangka Pembunuhan Imam Komaini Sidiq Dilimpahan dan Siap Sidang
Kasi Intelijen Kejari Tebo, Febrow Adhyaksa Soesono, mengungkapkan berkas dan tersangka Hendra telah dilimpahkan pada Jumat 17 Oktober 2025 lalu
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo telah menerima berkas dan tersangka pembunuhan Imam Komaini Sidiq.
Kasi Intelijen Kejari Tebo, Febrow Adhyaksa Soesono, mengungkapkan berkas dan tersangka Hendra telah dilimpahkan pada Jumat 17 Oktober 2025 lalu.
Saat ini, tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Tebo.
"Kita akan segera mendaftarkan perkara ini, ke Pengadilan Negeri (PN) Tebo untuk di sidangkan," katanya, Jumat (24/10/2025).
Sedangkan, pasal yang diterapkan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo menerapkan pasal 338 dan pasal 351 ayat (3).
Namun, pihaknya melihat di fakta persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo akan melihat fakta -fakta persidangan.
Jika ditemukan ada bukti baru dan ternyata pelaku lebih dari satu orang.
"JPU Kejari Tebo, pasti akan menjuntokan 55 dalam perkara ini," imbuhnya. (Tribun Jambi/Sopianto)
Baca juga: Saksi Kata, Ibu Imam Komaini di Tebo Minta Makam Anaknya Dibongkar Jenazah Diangkat Lagi, Janggal
Baca juga: Kejamnya Yudi Jual Bayi Rp 25 Juta, Bayi Berusia 5 Hari Dijual Lewat TikTok
| Kuasa Hukum Imam Komaini Sidiq Korban Pembunuhan di Tebo Sebut Sudah dapat Bocoran Hasil Autopsi |
|
|---|
| Dua Orang Anggota Polisi Bungo Jambi Diajak Pemilik Kebun Mengamankan Pelaku Pencurian Buah Sawit |
|
|---|
| Kuasa Hukum Imam Komaini Sidiq, Pertanyakan Keberadaan Dua Anggota Polisi di TKP |
|
|---|
| Saksi Kata, Ibu Imam Komaini di Tebo Minta Makam Anaknya Dibongkar Jenazah Diangkat Lagi, Janggal |
|
|---|
| Makam Pria di Tebo Dibongkar karena Keluarga Duga Kematiannya tak Disebabkan Satu Orang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.