Jenazah Penuh Luka di Tebo

Kuasa Hukum Imam Komaini Sidiq, Pertanyakan Keberadaan Dua Anggota Polisi di TKP

Dua oknum anggota Polres Bungo, Jambi berada di tempat kejadian perkara (TKP) kematian Imam Komaini Sidiq, Rabu (24/9/2025).

|
Penulis: Sopianto | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/ Sopianto
Hendri Saragi Kuasa hukum almarhum Imam Komaini Sidiq, korban pembunuhan mempertanyakan kenapa dua orang anggota Polres Bungo berada di TKP 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Dua oknum anggota Polres Bungo, Jambi berada di tempat kejadian perkara (TKP) kematian Imam Komaini Sidiq, Rabu (24/9/2025).

Padahal TKP bukan di wiliyahnya, melainkan di wilayah hukum Polres Tebo, hal tersebut menjadi pertanyaan dari kuasa hukum korban.

Penyidik Polres Tebo mengaku telah memeriksa 10 orang saksi atas kasus kematian Imam Komaini Sidiq, di antaranya 2 anggota Polres Bungo.

Kuasa Hukum Imam Komaini Sidiq, Hendri C Saragi mempertanyakan kenapa dua orang anggota Polres Bungo berada di lokasi.

"Apakah ada surat perintah, spindik," tanya kuasa hukum.

Ia menilai hal demikian tentunya telah melanggar kode etik kepolisian, dia juga mengaku sudah melaporkan ke bidang Provam Jambi namun belum ada jawaban nya.

"Hasilnya kita belum terima terkait dua oknum Polres Bungo yang dilaporkan beberapa waktu yang lalu," terangnya.

Dia berharap kliennya dapat keadilan dalam kematian yang diduga dilakukan lebih dari satu orang.

Baca juga: Sedang Lewat Tebo Jambi? Jangan Lupa Kunjungi Wisata Rivera Park di Rimbo Bujang

Latar Belakang Kasus

Makam Imam Komaini Sidiq di Tebo dibongkar untuk keperluan ekshumasi dan autopsi oleh dokter forensik guna mengungkap penyebab kematian yang dinilai janggal oleh keluarga. 

Autopsi dilakukan secara mandiri atas inisiatif kuasa hukum keluarga, yang menduga almarhum tewas akibat dianiaya oleh lebih dari satu orang. 

Ibu korban, Suminah, menyebut adanya luka mencurigakan di bagian kepala dan mata anaknya. 

Kasus ini sebelumnya ditangani Polsek Rimbo Bujang dan kini diambil alih Polres Tebo, yang telah menetapkan satu tersangka. 

Namun, kuasa hukum menilai penetapan tersangka tidak transparan dan menduga pelaku sebenarnya berjumlah lima hingga tujuh orang.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved