Korupsi PT PAL Jambi
2 Saksi Jelaskan Alur Pembelian dan Utang PT PAL Jambi
Dua orang memberikan kesaksian dalam sidang korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), Selasa (21/10/2025).
Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua orang memberikan kesaksian dalam sidang korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), Selasa (21/10/2025).
Sidang kasus korupsi kredit investasi dan modal kerja PT PAL beragenda pembuktian atau mendengarkan keterangan saksi, digelar di Ruang Kartika Pengadilan Tipikkor Jambi.
Dua orang tersebut ialah Arwin Saragih sebagai Direktur PT MMJ dan Hilman Pribadi sebagai karyawan PT BGR.
Saat ditanya JPU terkait PT PAL, Arwin mengaku mengetahui perusahaan tersebut.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi PT PAL, Empat Saksi Dihadirkan untuk Wendy Harianto
“Tahu perusahaan itu dari lelang di Bank BNI, perusahaannya berada di Sungai Gelam, dilelang Rp125 miliar, sempat bertemu dengan Pak Viktor,” ujarnya.
Dia mengatakan, awalnya pembelian itu tidak bisa ditindaklanjuti.
“Tidak bisa lanjut, sebab sudah masuk proses PKPU di Pengadilan Negeri Medan. Namun Pak Viktor bilang bisa dibeli,” katanya.
Arman menjelaskan, dirinya sempat bertanya cara mengurus PKPU.
“Saat aku tanya caranya, Pak Viktor bilang dia yang mengurusnya ke pengadilan, kemudian dibuatkan PPJB pada 13 Maret 2022, namun diputus sepihak, sebab PT PAL wanprestasi,” jelasnya.
Baca juga: Viktor Gunawan Bersaksi untuk Terdakwa Wendy dalam Sidang Korupsi Kredit PT PAL Jambi
Terkait utang PT PAL, Arwin mengaku mengetahui hal tersebut.
“Tahu PT PAL ada hutang, hutang itu diangsur enam kali ke Bank BNI, sekira Rp900 juta,” ucapnya.
Sementara itu, Saksi Hilman mengatakan PT BGR memiliki kebun.
“Punya, kebun inti sekira 2800 Ha dan plasma sekira 5700 Ha. Kebun itu dikelola enam KUD, yaitu KUD Mitra Inti Sumber Makmur, Marga Jaya, Manggar Jaya, Makarti, Karya Mandiri, dan Karya Maju,” katanya.
Dia menuturkan, kebun tersebut dikelola enam KUD tersebut sejak 2004.
“Berdasarkan kerjasama, kebun itu dikelola KUD, hingga 25 tahun atau tanaman sudah tidak produktif lagi,” tuturnya.
Hilman menjelaskan, KUD tersebut wajib menjual TBS kepada PT BGR.
“Tidak boleh menjual ke perusahaan lain, sebab ada hubungan kerjasama, begitupun kelompok tani, sebab mereka bagian dari KUD,” jelasnya.
Update berita Tribun Jambi di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/2-Saksi-Jelaskan-Alur-Pembelian-dan-Utang-PT-PAL-Jambi.jpg)