Korupsi PT PAL Jambi
BPN Muaro Jambi Diminta Perjelas Status Tanah Terkait Dugaan Korupsi PT PAL
Seorang saksi memberikan keterangan saat ditanyai JPU pada sidang kasus korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL)
Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: Nurlailis
Arief menuturkan, dirinya mengetahui hal tersebut setelah diberitahu terdakwa Wendy.
“Saya lupa kapan diberitahu, namun saat itu menurut saya alasannya logis, jadi saya ikuti,” tuturnya.
Kuasa hukum Wendy turut bertanya kepada saksi Firdaus terkait kewenangan BPN.
“Apakah BPN memiliki kewenangan wajib mengetahui terkait nilai tanah?,” tanya seorang kuasa hukum Wendy kepada Firdaus.
“Tidak tahu,” jawab Firdaus singkat.
Sementara itu, Ketua majelis hakim persidangan, Annisa Brigdestriana meminta JPU agar menghadirkan saksi tambahan saat sidang berikutnya.
“Tolong dihadirkan saksi tambahan, dari Seksi IV BPN Kabupaten Muaro Jambi, sebab saksi tidak tahu fakta,” ujarnya.
Update berita Tribun Jambi di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/BPN-Muaro-Jambi-Diminta-Perjelas-Status-Tanah-Terkait.jpg)