Korupsi Proyek PJU Kerinci
Wujud Uang Rp1,4 Miliar di Kasus Korupsi PJU Kerinci dari Tujuh Tersangka
Tujuh tersangka kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kerinci mengembalikan uang sebesar Rp1,4 miliar.
Penulis: Herupitra | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Tujuh tersangka kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kerinci mengembalikan uang sebesar Rp1,4 miliar.
Senin (13/10/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh memamerkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1,4 miliar.
Uang hasil sitaan tersebut ditunjukkan saat penyidik Kejari Sungai Penuh melaksanakan pelimpahan tahap II.
Uang itu juga sekaligus merupakan hasil penyitaan dan pemblokiran aset milik para tersangka dalam kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023.
Kejari Sungai Penuh menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara dari tujuh terdakwa kasus korupsi PJU Dishub Kerinci.
Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, bersama Kasi Pidsus, Yogi, menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan oleh penasihat hukum keluarga tujuh terdakwa kepada pihak penyidik.
“Telah dilakukan penyitaan aset dan penitipan uang pengganti yang total semua 1.432.460.000 ini dari 7 tersangka atau terdakwa.
"Lima dari direktur perusahaan/rekanan, dari mantan Kadis dan Kabid. Penyitaan ini dilakukan oleh tim penyidik dengan dari keluarga pihak tersangka melalui penasehat hukumnya.
"Kemudian ada juga penyitaan aset kendaraan bermotor yakni 1 unit motor dan 1 unit mobil,” jelas Kajari Sungai Penuh saat menyampaikan keterangan pers, Senin (13/10/2025).
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan.
Beberapa di antaranya terletak di Desa Telaga Biru Siulak, Desa Koto Dumo, Desa Simpang Belui, Desa Sawahan Jaya, Dusun Sungai Gelampeh, Desa Tebing Tinggi, serta Desa Mukai Hilir.
“Ada 10 aset tanah dan bangunan milik tersangka juga dilakukan penyitaan dan pemblokiran,” tambahnya.
Menanggapi dugaan keterlibatan anggota DPRD Kerinci dalam kasus tersebut, Kejari Sungai Penuh menyatakan masih melakukan pendalaman.
Hingga saat ini, belum ada bukti atau pengembalian dana yang menunjukkan adanya keterlibatan oknum dewan.
“Penyidik masih mengembangkan dan mendalami siapapun yang terlibat dalam kasus PJU Dishub Kerinci 2023,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi, menambahkan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menghitung total kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 2,7 miliar.
“Dari 2,7 miliar inilai kami berhasil melakukan penyitaan 1,4 miliar lebih. Jumlah ini diserahkan oleh tujuh tersangka melalui penasihat hukumnya.
"Kemudian dalam proses penyidikan, ke 10 tersangka itu kami lakukan blokir aset,” bebernya.
(Tribunjambi.com/Herupitra)
Baca juga: Jeritan Memecah Pagi Buta sebelum Remaja 14 Tahun Tergeletak tanpa Nyawa
Baca juga: Mobil 10 Kali Isi Bensin Rp2 Juta lalu Kebakaran dan Empat Ledakan Terjadi di SPBU
Baca juga: Pria tanpa Busana Lompat dari Lantai 10 usai Ditolak Bercinta Dini Hari Tadi
Rp 1,4 M Disita dalam Kasus PJU Kerinci Jambi, Kejari Sungai Penuh Tampilkan Barang Bukti |
![]() |
---|
Beredar Rekam Suara Tersangka Korupsi PJU Kerinci Jambi Sebut DPRD yang Atur Proyek Rp5 M |
![]() |
---|
2 Rumah Tersangka Korupsi PJU di Kerinci Digeledah, Motor dan Mobil Disita |
![]() |
---|
Kabarnya Anggota dan Pimpinan DPRD Kerinci Diperiksa Terkait Korupsi PJU 2023 |
![]() |
---|
Inilah 10 Tersangka Korupsi Proyek PJU Kerinci Jambi yang Rugikan Negara Rp2,7 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.