Berita Sarolangun
Kronologi Buruh Panen di Sarolangun Jambi Ngaku Diperas Polisi, Dituding Maling Motor Lalu Digugat
Kronologi buruh panen di Kabupaten Sarolangun, Jambi, ngaku diperas polisi usai dituding mencuri sepeda motor
Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kronologi buruh panen di Kabupaten Sarolangun, Jambi, ngaku diperas polisi.
Aksi pemerasan ini terjadi setelah buruh panen bernama Chandra warga Kecamatan Pauh itu dituding mencuri sepeda motor.
Chandra mengaku diperas Rp3 juta atas tuduhan kasus pencurian oleh anggota Polres Sarolangun.
Dia juga mengaku terpaksa menjual tanah untuk membayar uang sesuai permintaan polisi.
Kronologi
Peristiwa bermula sekira tiga bulan lalu, saat Chandra diminta seorang teman mengantarkan sepeda motor ke satu tempat.
Dalam perjalanan, pemilik sepeda motor melihat Chandra. Lalu, dia mengambil sepeda motor tersebut.
Setelah itu, Chandra menyerahkan sepeda motor, kemudian kembali pulang tanpa ada rasa curiga.
Baca juga: 1 PNS Merangin Dipecat, 2 dalam Proses Karena Tindak Pidana
Baca juga: Viral Eskalator DPRD Tanjabbar, Hasan Basyri Harahap Paparkan Latar Belakang Muncul Usul dan Tujuan
Tepat pada Selasa 12 Agustus 2025 pukul 17.00 WIB, ada enam orang polisi mendatangi rumah Chandra.
Mereka langsung menangkap Chandra.
Awalnya, Chandra dibawa ke Polsek Pauh, hingga akhirnya dibawa ke Polres Sarolangun.
"Saat itu klien saya sedang mandi, ditangkap tidak diberi kesempatan pakai baju (hanya pakai handuk) tanpa ada membawa surat perintah penangkapan,” kata Ibnu Kholdun, kuasa hukum Chandra saat diwawancarai via sambungan telepon.
Chandra sudah berstatus tersangka saat ditangkap.
Setelahnya polisi meminta uang Rp 3 juta agar Chandra bisa dilepaskan atau hanya wajib lapor saja.
Ini, menurut Ibnu sudah masuk kategori pemerasan.
"Ini sudah pemerasan, karena saat dibawa ke Polres dia (Chandra) diminta uang Rp3 juta oleh polisi, agar dilepas (wajib lapor)," jelasnya.
Saat itu, Chandra hanya menurut.
Chandra berupaya mencari uang Rp3 juta, meski harus menjual sebidang tanah miliknya dengan harga yang sangat murah.
Baca juga: Subsidi Listrik Bakal Dipangkas, Benarkah Tarif Listrik Berpotensi Naik?
Digugat ke Pengadilan
Pihak Chandra menggugat polisi ke pengadilan terkait dugaan pemerasan ini.
Ibnu menjelaskan hingga saat ini pihak kepolisian tidak menjelaskan dasar penetapan tersangka terhadap Chandra.
"Kan harus jelas, kalau dia ditangkap atas perkara apa. Terus, harusnya dipanggil dulu, diperiksa sebagai saksi lalu ditetapkan sebagai tersangka," kata Ibnu.
Ibnu menilai proses penangkapan terhadap Chandra layaknya penangkapan pelaku aksi premanisme.
Polisi menangkap seseorang tanpa dasar dan laporan yang jelas, bahkan meminta sejumlah uang.
Kini, Chandra melalui kuasa hukumnya telah melakukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jambi.
"Ya, kita sudah gugat perdata dan sedang menunggu untuk menjalani persidangan,” kata Ibnu.
Saat dikonfirmasi terkait peristiwa ini via telepon, Kapolres Sarolangun AKBP Wendy, dan Kasubbidpenmas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution, belum memberikan tanggapan. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: 1 PNS Merangin Dipecat, 2 dalam Proses Karena Tindak Pidana
Baca juga: Viral Eskalator DPRD Tanjabbar, Hasan Basyri Harahap Paparkan Latar Belakang Muncul Usul dan Tujuan
Baca juga: Seorang Buruh Panen Sawit Diduga Diperas Polisi Sarolangun Rp3 Juta, Akhirnya Gugat ke Pengadilan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.