Berita Jambi

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi 2025, Pajak Mati 5-15 Tahun Cukup Bayar 2 Tahun

Program pemutihan pajak kendaraan di Jambi berlaku pada 19 Agustus hingga 22 Desember 2025.

|
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/HO
PEMUTIHAN - Pemprov Jambi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Syarat dan ketentuan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jambi tahun 2025.

Bagi kalian yang nunggak pajak kendaraan, bisa memanfaatkan momen pemutihan pajak kendaraan ini.

Program pemutihan pajak kendaraan berlaku pada 19 Agustus hingga 22 Desember 2025.

Program ini berlaku untuk 11 kabupaten kota di Jambi.

Yang menarik, jika pajak kendaraan kalian mati lebih dari 2 tahun, kalian cukup membayar 2 tahun terakhir saja.

Selain itu, kalian juga akan bebas dari denda.

Berikut selengkapnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jambi 2025:

Baca juga: Rincian Gaji dan Tunjangan DPRD Provinsi Jambi per Bulan

Baca juga: Update Petisi Kosmas Kaju Bikinan Mercy Jasinta, Sudah Dapat 163 Ribu Tanda Tangan

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jambi 2025

1. Mati lebih dari 2 tahun, cukup bayar 2 tahun

2. Diskon tunggakan pokok PKB

3. Diskon pokok PBB untuk kendaraan yag membayar sebelum tanggal jatuh tempo. 

Dengan ketentuan kendaraan roda dua: 5 persen dan kendaraan roda 4: 2,5 persen.

4. Pembebesan denda PKB

5. Pembebasan denda BBNKB II

6. Pembebasan denda SWDKLLJ

Baca juga: Cara Cetak KK sendiri di Kertas HVS atau Jadi File PDF

Baca juga: Kronologi dan Penjelasan Polisi Terkait Penemuan Kerangka Manusia di Atap Ruko di Balikpapan

Syarat dan ketentuan berlaku

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved