Berita Viral

Nasib Kades di Ogan Ilir, Diintai Warga saat Berduaan dengan Gadis 16 Tahun

Penulis: Heri Prihartono
Editor: Heri Prihartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ASUSILA.Suasana heboh terjadi di Desa Beringin Dalam, Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, setelah seorang oknum kepala desa diduga berbuat asusila dengan seorang gadis belia. 

 

TRIBUNJAMI.COM - Suasana heboh terjadi di Desa Beringin Dalam, Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, setelah seorang oknum kepala desa diduga berbuat asusila dengan seorang gadis belia. 

Aksi itu berujung pada penggerebekan oleh warga setempat.

Informasi yang dihimpun, penggerebekan berlangsung pada Selasa (19/8/2025) malam. 

Warga yang sudah lama mencurigai gerak-gerik sang kepala desa akhirnya mengintai dan mendatangi rumah yang diduga menjadi tempat kejadian.

"Iya, semalam oknum kades di Rambang Kuang digerebek karena berbuat (asusila) ke anak gadis orang," kata Fadil, informan TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Rabu (20/8/2025).

Dalam rekaman video yang beredar, tampak sejumlah warga memenuhi lokasi. Mereka menghardik kepala desa yang diduga melakukan perbuatan terlarang itu.

 "Orang-orang sudah mengintai kades itu dan terjadilah (penggerebekan) itu," ujar Fadil menambahkan.

Hingga kini aparat kepolisian masih mendalami kasus tersebut. Kasat Intelkam Polres Ogan Ilir, AKP Hendry Antonius, menuturkan pihaknya tengah mengumpulkan keterangan di lapangan.

 "Anggota sedang di lapangan. Untuk informasi lebih jelas nanti kami sampaikan," katanya.

Kasus ini dengan cepat menyebar di media sosial dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Apalagi, dari informasi yang beredar, korban masih berusia 16 tahun. 

Situasi tersebut membuat warga semakin geram karena perbuatan asusila diduga dilakukan oleh seorang pejabat desa yang seharusnya memberi teladan.

Sorotan pun datang dari DPRD Ogan Ilir. Anggota DPRD dari Fraksi PKS, Muhammad Sayuti, menegaskan kasus ini tidak bisa dianggap sepele. 

"Jika dugaan peristiwa tindak pidana yang dimaksud benar terjadi, tentu kita sangat menyayangkan dan mengecam keras perbuatan memalukan yang dilakukan kepala desa tersebut," ujarnya di Indralaya, Kamis (21/8/2025).

Sayuti mengingatkan bahwa seorang kepala desa seharusnya menjadi panutan. 

"Mestinya mengayomi, melindungi dan menjadi teladan masyarakat yang dipimpinnya," tutur Sayuti.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perbuatan tersebut dapat dijerat pasal berat, baik dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual maupun UU Perlindungan Anak. 

"Kalau kita lihat, ancaman hukuman terhadap pelaku tindak pidana dalam pasal tersebut tidak main-main, yaitu pidana penjara maksimal 12 tahun hingga 15 tahun," terangnya.

Sayuti menilai tindakan tegas perlu segera diambil agar tidak menjadi preseden buruk di tengah masyarakat. "Menurut saya, dugaan perbuatan asusila ini adalah delik biasa, bukan delik aduan. 

Apalagi dugaan perbuatan ini dilakukan terhadap anak di bawah umur. Maka dalam Undang Undang Perlindungan Anak tidak mengenal istilah suka sama suka," tegasnya.

Hingga kini masyarakat Rambang Kuang masih menanti tindak lanjut dari kepolisian maupun Pemkab Ogan Ilir terhadap kasus yang menghebohkan tersebut.

Artikel Berikut Diolah dari Tribunsumsel

Baca juga: Ingat Aprizal Wahyudi, Pimpinan Ponpes di Jambi Terdakwa Asusila? Kini Divonis 18 Tahun

Berita Terkini