Sidang Narkoba Helen CS

Terbukti Pencucian Uang Jaringan Narkoba Helen di Jambi, Tek Hui Divonis 9 Tahun

Penulis: Suci Rahayu PK
Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil narkoba, Dedi Susanto alias Tek Hui alias Tikui ivonis 9 tahun denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: 2 Kios di Depan SMP Negeri 18 Kota Jambi Terbakar Dini Hari

Baca juga: Pilu Suami Dapati Istrinya yang Ia Antar Tadi Pagi tak Bernyawa Masih Berseragam ASN

Baca juga: Satu Polisi dan Tiga Satpam Tersangka Kematian Pemuda 19 Tahun di Kawasan Industri

Berita Terkini