Sidang Narkoba Helen CS

Terbukti Pencucian Uang Jaringan Narkoba Helen di Jambi, Tek Hui Divonis 9 Tahun

Penulis: Suci Rahayu PK
Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil narkoba, Dedi Susanto alias Tek Hui alias Tikui ivonis 9 tahun denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil narkoba, Dedi Susanto alias Tek Hui alias Tikui ivonis 9 tahun denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan.

Sementara Mafi Abdidin pada perkara yang sama divonis 7 tahun subsidair 3 bulan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Muhammad Deny Firdaus di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada sidang yang digelar Senin (11/8/2025) ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Tek Hui dengan 12 tahun dan denda R 1 miliar subsidar 6 bulan, sementara Mafi dituntut 10 tahun denda Rp 1 miliar subsidair juga 6 bulan.

Tek Hui dan Mafi termasuk dalam jaringan bos narkoba Jambi, Helen Dian Krisnawati alias Helen.

Pada kasus ini dengan sidang terpisah, Helen cs juga sudah divonis hakim.

Helen yang merupakan kakak kandung Tek Hui divonis dengan hukuman penjara seumur hidup. Sementara kaki tangan Helen, yakni Didin alias Diding dengan 18 tahun penjara.

Baca juga: 2 Kios di Depan SMP Negeri 18 Kota Jambi Terbakar Dini Hari

Baca juga: Daftar 73 Pengurus KONI Provinsi Jambi Periode 2025-2029 yang Diketuai Mat Sanusi

Dalam putusan pencucian uang yang dilakukan Tek Hui dan Mafi, setelah melihat fakta persidangan, hakim menilai Tek Hui dan Mafi  terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana Dakwaan Ke-2 primair.

Namun ada hal yang meringankan kedua terdakwa yakni terdakwa berlaku sopan selama persidangan.

Terdakwa juga mengakui semua perbuatannya.

Sementara hal yang memberatkan yakni, terdakwa Tek Hui dan Mafi menikmati hasil tindak pidana narkoba dan perbuatannya bertentangan dengan pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Terdakwa juga pernah terjerat kasus yang serupa pada 1998 dan 2012.

Sementara terkiat barang bukti, berupa uang tunai Rp25 juta, uang tunai Rp81 juta, uang tunai Rp225 juta, satu unit medin hitung uang, mobil Toyota C-HR, BPKB atas nama Cessa Iwage Putri, dan sejumlah barang bukti lainnya dirampas dan lainnya akan dimusnahkan.

Usai putusan, Tek Hui menyalami keempat kuasa hukumnya sebelum dibawa ke mobil tahanan. (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: 2 Kios di Depan SMP Negeri 18 Kota Jambi Terbakar Dini Hari

Baca juga: Pilu Suami Dapati Istrinya yang Ia Antar Tadi Pagi tak Bernyawa Masih Berseragam ASN

Baca juga: Satu Polisi dan Tiga Satpam Tersangka Kematian Pemuda 19 Tahun di Kawasan Industri

Berita Terkini