TRIBUNJAMBI.COM - Rasa aman yang seharusnya didapatkan oleh seorang tahanan perempuan di sel Polres Luwu, Sulawesi Selatan justru terancam.
Seorang oknum polisi berinisial Bripka ML diduga melakukan percobaan rudapaksa terhadap seorang tahanan kasus narkoba.
Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, membenarkan insiden memalukan yang terjadi pada Jumat (8/8/2025) tersebut.
Adnan Pandibu menyatakan Bripka ML, bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti).
Pelaku telah direkomendasikan untuk Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), sebuah sanksi terberat bagi anggota Polri.
Menurut Kepala Seksi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, Bripka ML saat ini sudah ditahan di sel provos.
Proses sidang kode etik terhadapnya sedang dipercepat.
"Berkas sementara dikerjakan dan akan segera diproses sidang kode etik," jelas Mirwan.
Baca juga: Pelaku Rudapaksa Anak 15 Tahun di Jambi Dilimpahkan ke Jaksa
Baca juga: Pelarian Pembunuh Pemred di Pangkalpinang Sirna: Jejak Hasan Terlacak saat Balik Arah dari Palembang
Baca juga: Kekayaan Bakhtiar, Wakil Bupati Batang Hari periode 2025-2030, Hartanya Rp1,8 M
Ia menambahkan, pihaknya sedang merampungkan keterangan dari terduga pelaku.
"Ini menjadi atensi dari Bapak Kapolres agar berkasnya dipercepat dan segera disidangkan," tegasnya.
Insiden ini menjadi sorotan serius dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai perlindungan dan keamanan bagi para tahanan, terutama perempuan, di dalam lingkungan kepolisian.
Hal ini juga menjadi ujian bagi institusi Polri untuk menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas anggotanya yang melakukan pelanggaran berat.
Aipda PS Dipatsus Propam di NTT, Rudapaksa Wanita saat Melapor
Sebuah kasus yang mencoreng institusi Polri kembali terkuak dengan kasus dugaan rudapaksa yang melaporkan dugaan pelecehan seksual.
Ya, peristiwa itu dilakukan seorang anggota Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), Aipda PS.
Ironisnya, tindakan bejat ini terjadi di dalam kantor polisi, tempat seharusnya korban mencari perlindungan dan keadilan.
Kini, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga kuat merudapaksa wanita yang justru datang untuk melapor sebagai korban pemerkosaan.
Baca juga: TERUNGKAP Aksi Sadis KKB Papua Milenial, Satgas Cartenz: Serang Pemuka Agama Hingga Rudapaksa Guru
Baca juga: PDIP akan Terus Bersuara Lantang di Pemerintahan Prabowo, Puan: Jika Program Tak untuk Rakyat
Kasus ini mencuat ke publik setelah korban berinisial MML memberanikan diri bersuara.
Pengakuannya viral di media sosial Facebook pada Kamis, 5 Juni 2025.
Unggahan tersebut segera menjadi sorotan dan memicu kemarahan publik.
Menyikapi insiden memalukan ini, Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada korban dan seluruh masyarakat.
Dia menegaskan Aipda PS kini telah ditahan di tempat khusus (patsus) oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sumba Barat Daya terhitung sejak 9 Juni 2025, untuk jangka waktu 30 hari ke depan.
"Aipda PS telah diperiksa oleh Provos Polres Sumba Barat Daya. Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan dalam Berita Acara Interogasi (BAI) oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya, saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan lebih lanjut," ujar AKBP Harianto.
Aipda PS juga terancam hukuman berat.
Selain dihadapkan pada sidang Kode Etik Profesi Polri yang dapat berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan, ia juga akan diajukan ke ranah pidana umum.
"Pidana umum maju dan juga kode etiknya maju, karena dia melecehkan perempuan, kalau kode etik ya pecat," tegas Harianto, menunjukkan komitmen Polri untuk menindak tegas oknum yang mencoreng citra institusi.
Kapolres Harianto menegaskan bahwa Polri akan tetap profesional, objektif, dan transparan dalam menangani kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, demi mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Modus Licik Oknum Polisi
Korban, yang diketahui berinisial MML (25), datang ke Polsek Wewewa Selatan pada 2 Juni 2025 dengan harapan mendapatkan penanganan atas kasus pemerkosaan yang menimpanya sehari sebelumnya di Desa Mandungo.
Baca juga: 5 Pasal Disiapkan Jerat 20 Senior Prada Lucky Namo, Tersangka Penganiayaan
Alih-alih mendapatkan pertolongan, MML malah menjadi korban pelecehan seksual oleh Aipda PS.
Kejadian bermula ketika Aipda PS menjemput korban dari rumahnya dengan dalih akan melakukan pemeriksaan.
Padahal, Polsek Wewewa Selatan tidak memiliki unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) yang berkompeten menangani kasus serupa—unit tersebut hanya ada di tingkat Polres Sumba Barat Daya.
Sesampainya di Polsek, Aipda PS tidak melakukan pemeriksaan resmi seperti yang dijanjikan. MML justru digiring ke dalam salah satu ruangan yang sepi.
Di sanalah, oknum polisi tersebut melancarkan aksinya. Aipda PS bahkan nekat menyuruh MML membuka celana dan memasukkan jarinya ke alat vital korban dengan dalih "pemeriksaan".
Saat kejadian, MML hanya ditemani ibunya, namun Aipda PS memastikan hanya ada dirinya dan MML di dalam ruangan saat tindakan bejat itu dilakukan.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, Aipda PS meminta MML untuk merahasiakan kejadian tersebut.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pelarian Pembunuh Pemred di Pangkalpinang Sirna: Jejak Hasan Terlacak saat Balik Arah dari Palembang
Baca juga: Partai Ummat Kini di Bawah Kepemimpinan Ketua Umum Baru Aznur Syamsu Periode 2025 - 2030
Baca juga: Rencana Indonesia Rawat 2.000 Warga Dikaitkan dengan Pengosongan Gaza, Dukung Israel-AS?
Baca juga: Macet di Jalan Lintas Aur Duri I Jambi Terurai, Lalu Lintas Kembali Lancar