TRIBUNJAMBI.COM - Kasus beras oplosan yang ditangani Satgas Pangan Polri memasuki babak baru, dengan penetapan tiga tersangka baru.
Beras tersebut sebagaimana diketahui tidak sesuai mutu dan standar atau dioplos.
Satu diantara tersangka itu yakni Presiden Direktur (Presdir) PT PIM berinisial S.
Adapun perkembangan kasus beras oplosan ini disampaikan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (5/8/2025).
"Berdasarkan fakta hasil penyidikan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan 3 orang tersangka sesuai dengan peran dan perbuatan yang dilakukan," ujar Helfi dalam konferensi pers tersebut, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Ia menyebut ketiga tersangka meliputi Presdir PT PIM berinisial S, kemudian Kepala Pabrik PT PIM berinisial AI, dan Kepala Quality Control (QC) PT PIM berinisial DO.
"Modus operandi yang dilakukan, yaitu pelaku usaha melakukan produksi dan perdagangan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI beras premium," kata Helfi.
Ia pun mengungkap hasil penyidikan dan uji laboratorium yang dilakukan penyidik.
Baca juga: Marak Beras Oplosan, Pemkot Jambi Akan Panggil Agen dan Distributor
Baca juga: FACHRUDIN Bersantai Sambil Ngopi di Teras Rumah, Padahal Baru Cekik Istri Hingga Tewas
Baca juga: RESPON Silfester Matutina soal Kabar Bakal Dipenjara di Kasus Fitnah JK: Nanti Kita Atur Dulu
Hasilnya ditemukan komposisi beras tidak sesuai mutu pada beras premium merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip yang didapat dari beberapa lokasi pasar tradisional dan retail modern.
Helfi juga mengungkap temuan fakta lainnya di lapangan.
Temuan itu yakni tidak ada arahan dari direksi korporasi PT PIM untuk memastikan standar mutu beras sesuai dengan ketentuan.
"Bahkan setelah adanya temuan daripada penyidik, telah dilakukan teguran tertulis dan permintaan klarifikasi pada tanggal 8 Juli 2025 yang lalu, pihak direksi hanya menanyakan secara lisan pada Manager Factory dan tidak ada upaya perbaikan terhadap temuan tersebut," ungkapnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dokumen instruksi kerja, Standard Operating Procedure (SOP), tes analisis QC, proses produksi beras, dan pengendalian ketidaksesuaian produk atau proses.
Namun hal tidak ada pengawasan yang baik dalam pelaksanaannya.
Tidak hanya itu, Helfi mengungkap temuan penyidik mengenai petugas QC di PT PIM.
"Fakta yang ditemukan, yaitu petugas QC yang juga melakukan uji lab hanya 1 orang yang tersertifikasi dari total 22 pegawai," ujarnya.
Helfi juga mengatakan, sesuai aturan QC, harus dilakukan kontrol QC setiap 2 jam.
Tetapi fakta yang ditemukan penyidik adalah kontrol hanya dilakukan 1-2 kali setiap harinya.
Baca juga: Polisi Turun Cek Dugaan Beras Oplosan, Hasilnya Belum Ditemukan Indikasi Kecurangan
Baca juga: PERINGATAN ke Pelaku Usaha, Menteri Hukum Imbau Bayar Royalti Musik: Belajarlah Hargai
Dari kasus ini, Helfi mengungkap penyidik telah menyita barang bukti.
1. Tital beras 13.740 karung 58,9 ton
2. beras patah beras premium merek Sania, Fortune, Sovia.
3. Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg
4. Beras patah besar sebanyak 53,150 ton dalam kemasan karung.
5. Beras patah kecil 5,750 ton dalam kemasan karung.
Ia menambahkan, penyidik juga menyita dokumen legalitas dan sertifikat penunjang.
Hasil uji lab di laboratorium Kementerian Pertanian dari empat merek tersebut.
Serta beberapa mesin yang digunakan dalam produksi sampai pengemasan beras.
Helfi menyebut pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a, e, f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Sebelumnya seperti diberitakan Kompas.tv, Satgas Pangan Polri juga telah menetapkan tiga karyawan PT Food Station (FS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan beras tidak sesuai mutu dan standar atau beras oplosan.
Ketiganya yakni Direktur Utama PT FS berinisial KG, Direktur Operasional PT FS berinisial RL, serta Kepala Seksi Quality Control PT FS berinisial FP.
Dengan penetapan tiga tersangka baru hari ini, total tersangka dalam kasus dugaan beras oplosan menjadi 6 orang.