TRIBUNJAMBI.COM - Sosok istri yang tewas usai dicekik sang suami di Lombok, Bali bernama Baiq Miranda Puspa Fratiwi (28).
Suami yang tega menghabisi nyawa pendamping hidupnya itu bernama Fachrudin Azzahidi (36).
Dari pernikahan keduanya telah dikaruniai dua orang anak.
Korban dalam kesehariannya bekerja sebagai pegawai Bandara Internasional Lombok (BIL).
Baiq Miranda Puspa Fratiwi sendiri dikenal sebagai wanita pekerja keras.
Selain bekerja sebagai tenaga alih daya, Miranda juga sehari-hari mempunyai lapak pedagang kaki lima di Taman Muhajirin Praya, Lombok Tengah.
Pelaksana Tugas Branch Manager Angkasa Pura Support Cabang Lombok, Muh Saleh Tayang mewakili angkasa pura support menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Baiq Miranda.
"Almarhumah baru bekerja selama sebulan di Angkasa Pura Support. Beliau di bagian operasional. Anaknya bagus, baik. Komunikasi dengan timnya juga bagus," jelas Muh Saleh.
Baca juga: SUAMI di Lombok Cekik Istri Hingga Tewas Viral: Ada Chat Pria Lain, Tuduh Selingkuh
Baca juga: TOLAK Mentah-mentah Jual Bendera One Piece, Ade Suryana: Bendera Kita Merah Putih
Baca juga: BEREDAR Kabar Rumah Jaksa Febrie Adriansyah Digeledah Polisi, Ini Kata Kejagung
Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan manajemen mengenai santunan karena korban baru bergabung.
Adapun jaminan kematian yang nantinya akan diuruskan kepada almarhumah.
Kakak sepupu korban, Rian Mahesa alias Bading menjelaskan, secara pribadi sangat salut dengan korban karena korban dikenal pekerja keras.
"Dari segi etikanya juga baik. Kemudian dari segi fisik dapat dibilang cantik dan menarik. Jadi istilahnya kalau saya lihat cowok ini (pelaku) sangat beruntung banget mendapatkan adik saya. Tapi yang saya sayangkan kenapa dia begitu tega menyakiti apalagi sampai membunuh," jelas Bading.
Bading menyebutkan adik sepupunya ini pekerja keras karena memiliki penghasilan lebih dari sang suami yang merupakan karyawan di sebuah rumah makan.
"Karena memang informasi terakhir bahwa rumah makan tempat dia bekerja, itu sudah tutup," kata Bading.
Sebelumnya diberitakan, seorang suami bernama Fachrudin tega mencekik sang istri, Baiq Miranda Puspa Fratiwi (28) dengan tuduhan selingkuh.
Tuduhan tersebut dialamatkannya lantaran adanya chat dari pria lain.
Hal itu sontak membuatnya gera dan emosi.
Bagaimana kejadian itu bermula?
Baca juga: Gegara Bagasi Herman Teriak Bom di Pesawat, Kini Jadi Tersangka dan di Blacklist Maskapai
Baca juga: Oknum ASN Jambi yang Lecehkan Siswa SMP Dihukum 6 Tahun Penjara, Ibu Korban: Setimpal
Kejadian itu berawal dari isi chat di Hp sang istri.
Fachrudin awalnya meminta penjelasan kepada Miranda terkait isi telepon seluler milik istrinya.
Emosi Fachrudin pun memuncak karena tidak kunjung mendapat penjelasan mengenai isi chat itu.
Gelap mata, Fachrudin memiting Miranda hingga tak sadarkan diri.
Fachrudin selanjutnya mencari Jaka, adik kandungnya, untuk menyampaikan bahwa dirinya telah mencekik leher korban karena korban tidak mau mengakui bukti percakapan dengan laki laki lain yang diduga selingkuhan korban.
Jaka selanjutnya menghubungi dr. Fahrid yang merupakan seorang dokter sekaligus kakak kandung pelaku untuk menyampaikan kejadian tersebut.
dr. Fahrid melihat kondisi korban sudah dalam kondisi wajah korban pucat/kuning.
Dr. Fahrid dan Jaka mengantar Fachrudin untuk menyerahkan diri ke Polres Lombok Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk II Maqnun mengatakan pihaknya kemudian menurunkan tim untuk melakukan olah TKP yang disaksikan kepala Lingkungan Kekere Barat dan pihak keluarga.
Pukul 16.30 Wita, tim medis RSUD Praya Dr. Intan Pandini tiba di lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan luar terhadap kondisi korban.
Korban dinyatakan sudah meninggal dunia karena kekurangan oksigen.
Selanjutnya pukul 16.43 Wita, korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diautopsi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun menyampaikan, motif dugaan perselingkuhan di percakapan WhatsApp akan diungkap setelah penyelidikan dilakukan menyeluruh.
"Kami akan rilis resmi terkait pemeriksaan yang dilakukan secara komprehensif. Sudah kita amankan untuk barang bukti HP," jelas wanita Polwan kelahiran 1996 asal Malang, Jawa Timur ditemui Tribun Lombok di ruang kerjanya, Senin (4/8/2025).
Penetapan tersangka akan dilakukan setelah mendapatkan alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP.
Meski demikian, pihaknya menunggu bukti tambahan dari hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara.
"Autopsi belum dilakukan," paparnya.
Baca juga: 64 Peserta Ramaikan Turnamen Domino HUT RI dan Hari Jadi Tanjabbar Jambi
Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tersangka mengarah kepada suami korban.
"Ada 4 saksi. Kalau semisal nanti perkembangan akan kami sampaikan. Dugaannya adalah kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia," jelasnya.
Penyelidikan kasus terkait dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Pasal ini mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah).
Keluarga Bantah Tudingan
Rian Mahesa alias Bading merasa kecewa dan menyayangkan viralnya kasus dugaan pembunuhan di platform Facebook.
Bading menilai unggahan konten kreator Facebook Pro memojokkan korban karena tidak sesuai dengan fakta kejadian.
"Maka saya minta tolong yang masih masih mem-posting adek (sepupu) saya almarhum Miranda tolong di-takedown atau dihapus. kami sekeluarga sudah ikhlas dan sedang menunggu serta menjalankan proses hukum yang berlaku," jelas Bading.
Bading pun mengungkap fakta di balik kasus yang kini sudah ditangani Polres Lombok Tengah ini.
Bading menyampaikan, pihak keluarga meminta kepada Polres Lombok Tengah untuk memeriksa Fachrudin Azzahidi (36), sang suami yang diduga membunuh istrinya Baiq Miranda Puspa Fratiwi (28).
Bading mengaku pelaku perlu diperiksa kejiwaannya.
Pihak keluarga mengungkap bahwa korban kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Adik sepupu saya ini (korban), sering curhat juga sama sahabatnya, sama adik-adik atau misannya yang lain. Jadi sebenarnya udah sering kejadian (KDRT). Kalau kita lihat ini (pelaku) tidak normal berarti kan," terang Bading.
Bagi Bading, pertengkaran dalam rumah tangga adalah hal yang wajar.
Namun apabila dibarengi dengan pemukulan dan perusakan barang berharga korban maka pelaku perlu dipertanyakan kejiwaannya.
Bading mengatakan adiknya atau korban lemas tak berdaya usai dicekik sehingga dibaringkan di kasur.
"Pelaku beranggapan bahwa korban pingsan. Akhirnya pelaku duduk dulu di terasnya sambil ngopi bahkan ceritanya sambil bermain-main juga sama ponakan saya (anak pelaku)," jelas Bading.
Menurut Bading, selama meninggalkan korban, tidak ada tindakan apapun dari pelaku untuk menolong korban dari pelaku.
Satu jam kemudian, pelaku kembali memeriksa keadaan korban.
Akhirnya pelaku sadar bahwa korban dalam keadaan tidak bernyawa sehingga menghubungi saudaranya.
"Saudara pelaku adalah seorang dokter. Setelah dicek nadinya ternyata dalam keadaan tidak bernyawa. Sehingga pelaku bergegas menyerahkan diri ke Polres Lombok Tengah," jelas Bading.
Bading menyampaikan, kondisi tubuh korban sangat pucat bukan hanya karena bekas luka di leher namun juga di wajah dan kepala.
Pantauan Tribun Lombok, lokasi dugaan pembunuhan terjadi di sebuah rumah sekaligus kos yang merupakan usaha bersama milik pelaku dan korban.
Saat ini, kamar kos yang menjadi TKP sudah dipasangi garis polisi.
Tampak sepatu terusun rapi di sebuah rak.
Pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 09.00 WITA, Bhabinkamtibmas Semayan Kecamatan Praya masih berjaga-jaga di lokasi kejadian.
Peristiwa dugaan pembunuhan ini viral setelah diunggah akun Facebook @Titin Febriana dan disukai 713 kali, 222 orang berkomentar dan ratusan orang membagikan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Hadiri Rakornas Adipura 2025, Wali Kota Jambi: Kami Siap Penuhi Target Zero TPS Liar
Baca juga: Wali Kota Jambi Hadiri Acara Koordinasi Kebijakan dan Pelaksanaan Program Adipura Tahun 2025
Baca juga: Cindy Ditipu Pengacara Majikan di Malaysia yang Aniaya Kakaknya, Kebingungan