Berita Viral

SAKIT HATI Tom Lembong Laporkan Chusnul Khotimah, Ngaku Disidang Negara Rugi Rp578 M Soal Impor Gula

Penulis: Tommy Kurniawan
Editor: Tommy Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PANTAS Tom Lembong Laporkan Chusnul Khotimah, Ngaku Disidang Negara Rugi Rp578 M Soal Impor Gula

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mulai bertindak usai sembilan bulan mendekam di penjara atas kasus impor gula.

Isao pembebeasannya lewat abolisi Presiden Prabowo Subianto, Tom Lembong melangkah ke jalur etik dan hukum dengan melaporkan audito Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta tiga majelis hakim ke lembaga pengawas.

Melalui kuasa hukumnya, Tom Lembong menilai audit BPKP menjadi salah satu kunci utama atas vonis pidana yang dijatuhkan kepadanya, namun audit itu dinilai janggal dan tidak profesional.

Salah satu auditor yang dilaporkan adalah Chusnul Khotimah.

Sebelumnya Chusnul Khotimah sempat bersaksi dalam persidangan dan menyebut kerugian negara akibat impor gula mencapai Rp578 miliar.

Laporan ini tak dimaksudkan untuk menjatuhkan lembaga, melainkan sebagai upaya koreksi atas proses hukum yang dinilai tidak adil.

Baca juga: MALUNYA Bripka D Ngamar dengan Wanita Klub Malam Digrebek Istri, Rupanya Sudah 3 Kali Diselingkuhi

Baca juga: LEMAS In Dragon Dihukum Mati Usai Bunuh Gadis Penjual Gorengan, Pengacara Upayakan Banding

Baca juga: PEGAWAI Puskesmas Ketahuan Mesum di Mushola, Rupanya Pelaku Sudah Beristri, Dinkes: Pembinaan

Di saat yang sama, Tom juga melaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ke Mahkamah Agung, dengan harapan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem peradilan yang menurutnya membuka ruang kriminalisasi terhadap pejabat negara yang menjalankan tugas

BPKP adalah lembaga non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan bertugas melakukan pengawasan keuangan negara/daerah serta pembangunan nasional.

Sementara, Ombudsman adalah lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk BUMN, BUMD, dan badan swasta.

Laporan diajukan pihak Tom Lembong sebab auditor BPKP dinilai tidak profesional dalam proses pembuatan audit terkait kasus impor gula yang menjerat sahabat Anies Baswedan itu.

Salah satu auditor yang disebut kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, adalah Chusnul Khotimah.

Terkait laporan yang diajukan pihaknya, Zaid menegaskan Tom Lembong tidak bermaksud menjatuhkan BPKP.

Tom Lembong, kata Zaid, hanya berharap agar kesalahan serupa tidak terjadi di masa mendatang.

"Di penjaranya Pak Tom Lembong ini, salah satu kuncinya adalah audit BPKP yang menyatakan telah timbul kerugian keuangan negara. Tapi, isi auditnya seperti itu," kata Zaid, saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025), dikutip dari Kompas.com.

"Ya tentu semangatnya bukan semangat menjatuhkan instansi atau institusi BPKP, bukan. (Tapi) agar ada koreksi, jangan sampai ada proses audit yang seperti ini ke depannya," lanjut dia.

Halaman
1234

Berita Terkini