Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang, dr. Ali Syofi’i, menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil kedua ASN tersebut secara terpisah untuk dimintai keterangan.
Proses klarifikasi dilakukan sebagai langkah awal menyusul laporan yang diterima dari masyarakat, termasuk dari istri salah satu ASN.
"Ini langkah proaktif kami terhadap berita yang marak di medsos dan juga ada aduan kepada Pak Bupati. Kami melakukan klarifikasi dan pembinaan kepada yang bersangkutan," ujar dr. Ali.
Namun, ia belum bisa menyampaikan hasil pemeriksaan secara rinci karena proses masih berlangsung di internal instansi.
"Ini sifatnya masih awal, kami selaku pimpinan langsung ingin mengetahui informasi dari sumber beritanya."
"Informasi detailnya kami belum bisa menyampaikan karena masih proses dan kami tentunya taat dengan ketentuan. Kami juga menunggu arahan dari pimpinan," pungkasnya.
Kasus ini masih dalam proses penanganan oleh pemerintah daerah.
Semua pihak terkait, mulai dari Inspektorat, BKD, hingga Dinas Kesehatan, akan dilibatkan dalam sidang etik untuk menentukan sanksi terhadap kedua ASN tersebut.
Kasus dugaan tindakan asusila ini menjadi sorotan masyarakat Rembang.
Selain karena lokasinya yang berada di tempat ibadah, status para pelaku sebagai ASN turut memperkuat tuntutan publik agar ada tindakan tegas dan transparan.