TRIBUNJAMBI.COM - Oknum kepala desa kedapatan berduaan dengan istri orang di sebuah kamar kos. Ternyata, keduanya juga melakukan pemerasan
Kades tersebut bernama Muhyidin alias Zidan, Kepala Desa Wonoagung, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Dia digerebek warga saat tengah bersama seorang perempuan bersuami bernama Laili Khasanah (31).
Penggerebekan terjadi di sebuah kamar kos di Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Demak, pada Selasa (22/7/2025).
Kronologi Penggerebekan
Suami Laili, Priyatno (41), merasa curiga lantaran sang istri tak kunjung pulang usai mengantar anak mereka ke sekolah.
Ia lalu membuntuti gerak-gerik istrinya dan mengajak warga serta polisi untuk melakukan penggerebekan.
Dalam penggerebekan itu, Zidan yang sudah berkeluarga dan memiliki dua anak, mengakui adanya hubungan perselingkuhan dengan Laili.
Aksi penggerebekan terhadap Kepala Desa Wonoagung, Muhyidin alias Zidan, dilakukan langsung oleh suami dari Laili Khasanah (LK).
Ia mendatangi sebuah kamar kos bernama Kos Utami yang berada di Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Demak.
Setibanya di lokasi, Priyatno mengetuk pintu kamar nomor 2, namun tidak mendapatkan respons. Ia pun akhirnya membuka paksa pintu kamar tersebut.
Di dalam kamar, Muhyidin didapati berada di dalam ruangan, sementara istrinya bersembunyi di kamar mandi. Saat itu, keduanya masih mengenakan pakaian lengkap.
Polisi yang turut mendampingi penggerebekan mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi.
Di antaranya adalah tisu bekas, seprai, serta selimut yang diduga mengandung bercak sperma.
Selain itu, turut diamankan tiga unit ponsel serta dua sepeda motor, yakni Vespa berwarna kuning milik LK dan Honda PCX putih milik Muhyidin.
Usai penggerebekan, pasangan tersebut langsung dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Demak guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi yang ikut dalam penggerebekan tersebut.
Priyatno mengaku bahwa dirinya sudah sejak lama merasa curiga terhadap perilaku istrinya, namun belum memiliki bukti konkret.
"Saya tanya warga sekitar, sejak satu bulanan ini istri saya sering ke sini," ungkapnya, sesaat setelah penggerebekan.
Kecurigaan itu semakin menguat ketika LK tak kunjung kembali ke rumah setelah mengantar anak ke sekolah.
PR kemudian memutuskan untuk mengikuti gerak-gerik istrinya, hingga akhirnya mengetahui bahwa istrinya kerap mendatangi kamar kos tersebut.
Setelah mendapatkan cukup bukti, PR mengadukan kejadian itu ke Polsek Wonosalam dan melangsungkan penggerebekan dengan didampingi pihak kepolisian.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, di antaranya tisu bekas, celana dalam, tiga unit ponsel, seprai, dan selimut.
Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, menjelaskan bahwa Laili sebelumnya berpamitan kepada suaminya untuk mengantar anak sekolah sekitar pukul 06.00 WIB.
Ternyata, sepeda motor yang digunakan Laili telah dipasangi GPS oleh Priyatno.
Berdasarkan pelacakan, diketahui Laili menuju kos di Desa Jogoloyo usai mengantar anak mereka.
“Keduanya mengakui selesai melakukan hubungan badan. Keduanya dibawa ke unit PPA Satreskrim,” bebernya, Senin (4/8/2025).
Zidan dan Laili dikenai Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinahan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan bulan.
Juga Lakukan Pemerasan
Setelah kasus perselingkuhan terungkap, aparat juga mendapati bahwa Zidan dan Laili terlibat dalam tindak pemerasan terhadap Priyatno.
"Penipuan dan pemerasan melalui ITE, dilakukan tersangka yang sama, saudara M ini juga," lanjutnya.
Zidan diduga menyamar sebagai perempuan dan menggoda Priyatno lewat media sosial, kemudian meminta sejumlah uang. Laili turut menikmati hasil dari pemerasan tersebut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar.
Pernah jadi Sorotan
Sebelumnya, pada Mei 2025, Zidan juga sempat menjadi sorotan warga usai seorang perempuan berinisial N mengaku dihamili olehnya.
N akhirnya mengalami keguguran, sementara Zidan disebut lepas tanggung jawab.
Meskipun warga sempat mendesak agar kasus tersebut diproses hukum, namun belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian.
Terkait kasus terbaru, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Akhmad Sugiharto menyatakan pihaknya masih menunggu dasar hukum untuk menentukan sanksi terhadap Zidan.
"Sudah saya perintahkan asisten pemerintahan dan Dinpermasdes (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan KB) untuk mencari dasar pelanggaran hukum terhadap yang bersangkutan," ucapnya, Kamis (24/7/2025), dikutip dari TribunJateng.com.
Ia memastikan Zidan akan diberi sanksi, dan kekosongan jabatan Kepala Desa Wonoagung akan diisi oleh Penjabat (Pj) dari Pemkab Demak.
"Ini juga menunggu kebijakan soal kades yang meninggal dunia, mungkin nanti bakal ada pemilihan ulang," lanjutnya.
Istri Zidan Minta Cerai
Istri Zidan, Akrima Zulistiana, menyatakan tidak akan melanjutkan rumah tangganya usai video penggerebekan suaminya viral.
Mereka menikah sejak 2019 dan telah dikaruniai dua anak.
“Ya Allah aku ga tahan melihat kejadian ini. Ya Allah gimana nanti anakku, ini yg aku pikirkan. Sudah 5 tahun aku bertahan demi suami seperti ini,” ungkapnya.
Akrima mengaku selama ini harus berjuang sendiri membesarkan anak-anak, bahkan ditinggal dalam kondisi sulit.
“Parahnya lagi kamu membebankan hutang yang menurutku besar kepada keluargaku. Aku kerja untuk anak-anak tapi lihat apa yang kamu lakukan di belakangku. Kamu enak-enakan selingkuh!” sambungnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kades Wonoagung Zidan Ditahan Polres Demak, Sekda: Nanti Akan Ada Sanksi
(TribunJateng.com/Faisal Affan) (Kompas.com/Zaidi)
Baca juga: Hakim Tinggi Jambi Hukum Oknum ASN yang Lecehkan Siswa SMP Jambi 6 Tahun Penjara
Baca juga: Pemuda ini Didatangi Polisi hingga Intel Kodim gara-gara Kibarkan Bendera One Piece
Baca juga: Empat Tahun Toko Perhiasan ini Jual Emas Palsu, Pemilik dan 1,8 kg Emas Imitasi Diamankan