TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Kali ini, dua orang pelaku pengedar pil ekstasi berhasil ditangkap di wilayah hukum Polres Merangin, Jumat (1/8/2025).
Kedua pelaku berinisial MA (33), warga Bangko, dan AE (29), warga Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos di Jalan Sapta Marga, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.
Pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mengamankan MA (33), seorang perempuan yang saat itu berada di kamar kos. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 5 butir diduga pil ekstasi dengan berat bruto 1,766 gram, netto 1,728 gram (sisanya sampel uji laboratorium), serta satu unit handphone Android merk OPPO warna merah.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa ekstasi tersebut didapat dari AE (29). Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap AE di lokasi berbeda.
Dari penggeledahan terhadap AE, polisi menyita barang bukti berupa satu alat hisap sabu (bong), satu plastik klip bening kosong, dan satu unit handphone Android merk OPPO warna biru dongker.
Kedua pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Merangin untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly membenarkan penangkapan tersebut.
"Dua pelaku ditangkap di lokasi berbeda, salah satunya adalah perempuan," ujar AIPTU Ruly.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Merangin.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba. Bila mengetahui adanya penyalahgunaan, segera laporkan ke pihak berwajib," tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: ANIES BASWEDAN Puji Presiden Prabowo Setinggi Langit Usai Beri Abolisi ke Tom Lembong: Tak Terduga
Baca juga: Bupati Tanjabbar Resmikan Gedung Baru dan Peringati Harlah ke-7 BUMDes Bersama Betara
Baca juga: Ekspor Jambi Naik 18,10 Persen di Juni 2025, Impor Turun Drastis Hampir 24 Persen