Berita Viral

REAKSI Jokowi Usai Prabowo Lepaskan Hasto Kristiyanto dari Jeratan Hukum: Hormati Proses Pengadilan

Penulis: Tommy Kurniawan
Editor: Tommy Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REAKSI Jokowi Usai Prabowo Lepaskan Hasto Kristiyanto dari Jeratan Hukum: Hormati Proses Pengadilan

TRIBUNJAMBI.COM - Reaksi Joko Widodo atau Jokowi menanggapi tindakan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jadi sorotan.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto resmi mendapatkan amnesti usai DPR RI menyetujui surat Presiden Prabowo Subianto dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025) kemarin.

Untuk diketahui Amnesti bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Ya, Hasto Kristiyanto adalah satu dari 1.116 permintaan amnesti yang disetujui oleh DPR RI.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, Kamis (31/7/2025).

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025."

"Tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco, Rabu (31/7/2025).

Berikut fakta-fakta terkait pemberian amnesti pada Hasto Kristiyanto, yang telah dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber.

Baca juga: SIAPA Inda Putri Jaksa Ribut dengan Nikita Mirzani di Sidang, Paksa Ibunda Lolly Pakai Baju Tahanan

Baca juga: Fakta Terbaru Mulyono Kawan Jokowi di Jambi Diungkap Adam Aziz Direktur PT REKI, Pensiun 2022

1. Alasan Hasto Diberi Amnesti Menurut Menteri Hukum

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan dibalik pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Menurut Supratman, amnesti ini diberikan kepada Hasto bukan hanya didasari oleh pertimbangan hukum saja, tapi juga aspek persatuan nasional.

Terlebih sebentar lagi akan ada momentum perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus.

Selain itu, ada juga faktor kemanusiaan dalam pertimbangan pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP itu.

“Dan kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati oleh fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit. Saya rasa itu, terima kasih."

“Salah satu hal satu, kan amnesti ada 1.116. Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi (Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto) yang disebutkan oleh Pak Ketua, adalah salah satunya tentu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (31/7/2025) malam.

Halaman
1234

Berita Terkini