“Nanti kami akan lihat kembali dan kami akan update tentunya jika ada pemeriksaan-pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan perkara BI,” ujar dia.
KPK terus mengusut kasus korupsi dana CSR BI yang disalurkan ke yayasan berdasarkan rekomendasi Komisi XI DPR.
Pengusutannya menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang ditandatangani pada minggu ketiga Desember 2024.
Baca juga: Rombongan Umroh Travel Samira Alami Kecelakaan, Kantor di Jambi Tutup Sementara
Akal-akalan Kasus Dana CSR BI
KPK pertama kali mengungkap kasus dugaan korupsi dana CSR dari Bank Indonesia pada Agustus 2024.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik menemukan indikasi penyelewengan dana CSR dari BI dan OJK, yakni dari total program dan anggaran hanya separuh yang disalurkan sesuai tujuan.
"Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi," ujar Asep, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
"Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan," ucap Asep.
Penyaluran dana CSR BI ke yayasan ini atas rekomendasi anggota Komisi XI DPR RI.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Gali Aliran Uang Terkait Kasus Dana CSR BI Lewat 8 Ketua Yayasan ",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Waspada! Rekening Nganggur 3 Bulan Bakal Diblokir PPATK
Baca juga: Bus Rombongan Umrah Alami Kecelakaan, Agen Qitarabu Jambi Beri Pendampingan di Lokasi
Baca juga: Ada Kelebihan Bayar Rp2 M pada Pengadaan Mebel SD di Merangin Jambi, Baru Dikembalikan Rp588 Juta