TRIBUNJAMBI.COM - Pengacara Misri, perempuan asal Jambi, yang menjadi tersangka tewasnya Brigadir Nurhadi berencana mengajukan justice collaborator.
Diketahui, Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan tiga tersangka pada kasus tewasnya polisi di NTB.
Masing-masing Kompol Y (I Made Yogi Purusa Utama) dan Ipda H (Haris Chandra), keduanya personel Polri yang telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik; serta perempuan M (Misri).
Terkait rencana pengajuan justice collaborator ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapannya memberikan perlindungan.
Baik kepada saksi serta membuka peluang saksi pelaku sebagai justice collaborator (JC) terkait kasus kematian anggota Propam Polda NTB, Brigadir Nurhadi.
“LPSK sebagai lembaga negara yang melindungi saksi dan/atau korban wajib memberi perlindungan terhadap saksi dalam sebuah tindak pidana untuk membuat terang perkara yang sedang terjadi," terang Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Selain itu, Suparyati juga menyatakan terbukanya peluang justice collaborator dalam kasus ini.
"Kemungkinan menjadi JC terbuka lebar bagi yang ingin membongkar kejadian yang sebenarnya,” tambahnya.
Baca juga: Ingat Kasus Guru dan Nakes Diserang KKB Papua? 8 Pelaku Ditangkap Aparat di Yahukimo
Baca juga: KKN dan Wisuda Jokowi di Tahun yang Sama, Dokter Tifa Tak Percaya
Sri menyatakan, lembaganya telah beberapa kali menerima permohonan saksi pelaku sebagai JC.
Hingga Juni 2025, permohonan tersebut telah diajukan oleh 11 orang.
Selain itu, LPSK juga bisa memberi atensi terhadap perkara pidana melalui perlindungan proaktif.
Dalam hal tertentu, LPSK dapat memberikan perlindungan tanpa permohonan.
LPSK juga memiliki kewenangan melakukan investigasi untuk mengumpulkan informasi mengenai sifat pentingnya keterangan, analisis tingkat ancaman yang membahayakan, hasil analisis tim medis atau psikolog, serta rekam jejak tindak pidana saksi dan korban.
Sebelumnya, pengacara tersangka Misri, Yan Mangandar Putra, memberikan keterangan mengenai rencana Misri diusulkan menjadi justice collaborator.
"Saya sudah melakukan komunikasi dengan pihak LPSK sudah menyerahkan beberapa dokumen, cuma memang masih koordinasi terkait PP 24 Tahun 2025 terkait justice collaborator," kata Yan, Rabu (9/7/2025), dilansir Kompas.com.