Dari keterangan pihak kepolisian, diketahui bahwa Lidia dan Candra telah berpisah secara agama.
Namun perceraian tersebut belum disahkan secara hukum oleh Pengadilan Agama. Selama masa pisah, keduanya tinggal terpisah.
Diduga selama masa tersebut, Lidia mulai menjalin hubungan dekat dengan orang lain, yang kemudian memicu kecemburuan pelaku.
Namun hal ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk memastikan motif yang sebenarnya.
Polres Prabumulih menyatakan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional.
Tersangka kini ditahan di sel Mapolres Prabumulih dan dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan lanjutan serta gelar perkara dalam waktu dekat.
Penyidik juga tengah mengumpulkan berbagai bukti pendukung, termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku, hasil visum, serta keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian.
Aparat juga bekerja sama dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak setempat untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban selamat dan keluarga.
Kejadian yang menimpa Lidia Kristiani dan adiknya NR menambah deretan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang berujung fatal.
Proses hukum kini tengah berjalan di Polres Prabumulih, dengan pelaku dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman berat.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik rumah tangga melalui jalur hukum dan tidak main hakim sendiri.
Aparat juga mengajak masyarakat agar melaporkan segera jika menemukan adanya indikasi kekerasan dalam keluarga di lingkungan sekitar.
(Tribunjambi.com/Tribunsumsel)
Baca juga: Kasus Pembunuhan Aipda Hendra di Jambi oleh Anggota Ormas Akan Segera Sidang, Kepala Luka