TRIBUNJAMBI.COM -Kasus pembunuhan kembali menggegerkan warga Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Seorang pria berusia 28 tahun bernama Sandra Saputra alias Candra melakukan aksi brutal terhadap istrinya sendiri, Lidia Kristiani (22), hingga meninggal dunia.
Tak hanya itu, adik iparnya berinisial NR juga menjadi korban dalam insiden yang terjadi pada Kamis dini hari, 3 Juli 2025.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, motif dari aksi tersebut diduga karena pelaku diliputi rasa cemburu.
Meskipun sudah menjatuhkan talak secara agama, pelaku mencurigai bahwa istrinya telah menjalin hubungan dengan pria lain.
Dugaan tersebut membuat pelaku kalap dan melakukan penyerangan menggunakan sebilah parang.
Peristiwa bermula saat Candra mendatangi rumah istrinya yang telah ia talak.
Diduga setelah mengetahui bahwa Lidia menjalin kedekatan dengan pria lain, pelaku langsung emosi dan menyerang korban menggunakan parang.
Tebasan senjata tajam itu mengenai bagian leher korban hingga menyebabkan kematian di tempat.
Saat kejadian berlangsung, NR, adik korban, berusaha melerai dan menghentikan tindakan pelaku.
Namun upaya tersebut membuat NR ikut menjadi sasaran.
Tangan NR ditebas hingga putus, dan ia juga mengalami luka pada bagian leher.
Meski demikian, NR berhasil diselamatkan dan kini masih menjalani perawatan intensif di RS Pertamina Prabumulih.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian segera menghubungi aparat kepolisian.
Namun sebelum polisi tiba di lokasi, pelaku diketahui telah melarikan diri dari tempat kejadian perkara.
Setelah beberapa jam menghilang, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Cambai sekitar pukul 04.30 WIB.
Ia datang bersama pamannya dan langsung diterima petugas. Selanjutnya, pelaku dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit PPA Satreskrim Polres Prabumulih, Ipda Nendri SH, saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan penyerahan diri pelaku.
“Tersangka saat ini telah kami amankan dan masih terus dilakukan pemeriksaan intensif. Pelaku datang menyerahkan diri ke Polsek Cambai, lalu dilimpahkan ke kami di PPA,” ujarnya pada Kamis siang (3/7/2025).
Dari hasil penyelidikan awal, penyidik Satreskrim Polres Prabumulih menjerat pelaku dengan sejumlah pasal berlapis, baik dari Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, KUHP, maupun Undang-Undang Perlindungan Anak.
Berikut pasal-pasal yang dikenakan kepada tersangka Candra:
Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), karena mengakibatkan kematian. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, karena korban kedua merupakan adik iparnya yang masih berusia di bawah umur. Ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan menggali keterangan saksi-saksi.
NR, korban selamat dalam peristiwa ini, saat ini dirawat di Rumah Sakit Pertamina Prabumulih.
Tim medis menyatakan bahwa kondisi korban stabil, meskipun mengalami luka serius.
Pihak keluarga masih mendampingi NR dalam masa pemulihan.
Sementara itu, jenazah Lidia telah dimakamkan pada Kamis sore di TPU keluarga.
Pihak keluarga korban menolak memberikan banyak komentar kepada awak media dan memilih fokus mendampingi korban yang masih selamat.
Dari keterangan pihak kepolisian, diketahui bahwa Lidia dan Candra telah berpisah secara agama.
Namun perceraian tersebut belum disahkan secara hukum oleh Pengadilan Agama. Selama masa pisah, keduanya tinggal terpisah.
Diduga selama masa tersebut, Lidia mulai menjalin hubungan dekat dengan orang lain, yang kemudian memicu kecemburuan pelaku.
Namun hal ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk memastikan motif yang sebenarnya.
Polres Prabumulih menyatakan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional.
Tersangka kini ditahan di sel Mapolres Prabumulih dan dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan lanjutan serta gelar perkara dalam waktu dekat.
Penyidik juga tengah mengumpulkan berbagai bukti pendukung, termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku, hasil visum, serta keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian.
Aparat juga bekerja sama dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak setempat untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban selamat dan keluarga.
Kejadian yang menimpa Lidia Kristiani dan adiknya NR menambah deretan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang berujung fatal.
Proses hukum kini tengah berjalan di Polres Prabumulih, dengan pelaku dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman berat.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik rumah tangga melalui jalur hukum dan tidak main hakim sendiri.
Aparat juga mengajak masyarakat agar melaporkan segera jika menemukan adanya indikasi kekerasan dalam keluarga di lingkungan sekitar.
(Tribunjambi.com/Tribunsumsel)
Baca juga: Kasus Pembunuhan Aipda Hendra di Jambi oleh Anggota Ormas Akan Segera Sidang, Kepala Luka