Setelah beberapa jam menghilang, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Cambai sekitar pukul 04.30 WIB.
Ia datang bersama pamannya dan langsung diterima petugas. Selanjutnya, pelaku dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit PPA Satreskrim Polres Prabumulih, Ipda Nendri SH, saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan penyerahan diri pelaku.
“Tersangka saat ini telah kami amankan dan masih terus dilakukan pemeriksaan intensif. Pelaku datang menyerahkan diri ke Polsek Cambai, lalu dilimpahkan ke kami di PPA,” ujarnya pada Kamis siang (3/7/2025).
Dari hasil penyelidikan awal, penyidik Satreskrim Polres Prabumulih menjerat pelaku dengan sejumlah pasal berlapis, baik dari Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, KUHP, maupun Undang-Undang Perlindungan Anak.
Berikut pasal-pasal yang dikenakan kepada tersangka Candra:
Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), karena mengakibatkan kematian. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, karena korban kedua merupakan adik iparnya yang masih berusia di bawah umur. Ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan menggali keterangan saksi-saksi.
NR, korban selamat dalam peristiwa ini, saat ini dirawat di Rumah Sakit Pertamina Prabumulih.
Tim medis menyatakan bahwa kondisi korban stabil, meskipun mengalami luka serius.
Pihak keluarga masih mendampingi NR dalam masa pemulihan.
Sementara itu, jenazah Lidia telah dimakamkan pada Kamis sore di TPU keluarga.
Pihak keluarga korban menolak memberikan banyak komentar kepada awak media dan memilih fokus mendampingi korban yang masih selamat.