Setiyono kini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum.
Kasus ini menyedot perhatian publik karena pelaku sempat dikenal luas sebagai alumni ajang pencarian bakat memasak di televisi nasional.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan memeriksa lebih lanjut motif serta kemungkinan adanya korban lainnya.
Baca juga: Mantan Kades di Sarolangun Jambi Ditangkap Kejari, DPO Kasus Korupsi Dana Desa
Sudah Disidang
Kasus pencabulan oleh Setiyono tersebut ternyata telah disidangkan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Wonosobo, sidang perdana kasus tersebut digelar pada 19 Maret 2025, melansir dari Kompas.ID.
Setelah menjalani rangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Muh Imam Irsyad menyatakan Setiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana dengan kekerasan, melakukan tipu muslihat, dan membujuk anak melakukan perbuatan cabul.
Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Setiyono berupa penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Hakim juga meminta Setiyono tetap ditahan dan masa penahanan yang telah dijalani Setiyono dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
Jaksa juga meminta agar Setiyono tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Atas vonis tersebut, baik Setiyono maupun jaksa penuntut umum mengajukan banding.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sosok Setiyono Jebolan MasterChef Lecehkan Anak Laki-laki Sejak 2024, Modus Minta Bantu Menstaples,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: SEDIH Warga Jambi Pak Bray Pindah ke Mabes Polri: Nak Ngadu Kemano Lagi?
Baca juga: Tak Kuat Jadi Korban KDRT, Istri Siri di Jombang Racun dan Simpan Jasad Suaminya 42 Hari
Baca juga: SOK JAGO Pria di Jambi Ngamuk di Gudang Ekspedisi, Buka Baju sambil Bawa Parang: Aku Tebas