Kini, kasusnya telah ditangani oleh Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang.
Pernikahan Siri dan Asal Usul Pasangan
Kepala Dusun Karangtengah, Muhammad Ismail, menyampaikan bahwa korban dan pelaku merupakan pasangan suami istri, namun berstatus nikah siri.
"Statusnya siri," ucap Ismail.
Ia menambahkan bahwa keduanya telah tinggal di Desa Johowinong sejak 2015, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai perangkat desa.
"Sebelum saya menjabat perangkat desa. Mereka sudah tinggal disini. Sejak tahun 2015," katanya.
Keduanya bukan warga asli desa setempat. Lukman diketahui berasal dari Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, sedangkan F berasal dari Kecamatan Kesamben, Jombang.
Kompol Yogas menegaskan bahwa setelah F mengakui perbuatannya kepada polisi, pihak kepolisian langsung melakukan tindak lanjut untuk mendalami kasus tersebut.
“Perempuan berinisial F telah mendatangi Polres Jombang dan mengakui perbuatannya. Ia menyatakan telah menghabisi nyawa suaminya pada 14 Mei 2025,” ungkap Ismail.
Karena masuk dalam kategori dugaan pembunuhan, penanganan kasus ini sepenuhnya ditangani Satreskrim Polres Jombang guna proses hukum lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang Perempuan di Jombang Jatim Bunuh Suami Siri: Jasadnya Disimpan di Rumah Selama 40 Hari
Baca juga: SIA-SIA Penelitian Israel, 6 Laboratorium Universitas Ben Gurion Hancur Kena Rudal Iran
Baca juga: Inilah Sosok Viral Janda Tiga Kali Mengaku Gadis yang Bikin Keluarga Mempelai Pria Murka
Baca juga: Malangnya 80 Warga Gaza Meninggal Ditembak Israel saat Antre Tepung di Lokasi Distribusi