Berita Nasional

40 Hari Jasad Suami Siri Tertutup Dua Lapis dan Selimut setelah Diracun Istri

Penulis: Mareza Sutan AJ
Editor: Mareza Sutan AJ
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LOKASI KEJADIAN - Rumah yang menjadi lokasi kejadian pembunuhan istri siri terhadap suami sirinya di Jombang, Jawa Timur.

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang perempuan berinisial F (47) mengejutkan aparat kepolisian dengan pengakuannya telah membunuh suami sirinya, L (45).

Pengakuan tersebut disampaikan langsung ke Polres Jombang pada Rabu (25/6/2025).

Peristiwa tersebut diketahui terjadi di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Usai pengakuan itu, polisi langsung menyelidiki lokasi kejadian.

“Saya ditelepon polisi soal dugaan pembunuhan. Setelah dicek, rumah memang dalam kondisi terkunci dari luar dan sepi,” ucap Kepala Desa Johowinong, Rojiun Widodo, Rabu (25/6/2025).

Saat petugas memasuki rumah, mereka menemukan jasad seorang pria di kamar depan, tertutup dua lapis kasur dan selimut.

Aroma busuk menyengat di dalam rumah, menandakan jenazah sudah lama berada di lokasi.

“Kondisinya sudah rusak parah, jenazahnya diperkirakan sudah lebih dari satu bulan,” lanjut Rojiun.

Tim gabungan kepolisian dan tenaga medis kemudian mengevakuasi jasad korban ke RSUD Jombang sekitar pukul 10.30 WIB untuk proses autopsi.

Sementara itu, F telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik.

Polisi Ungkap Kronologi dan Motif Awal

Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas, membenarkan bahwa korban ditemukan tak bernyawa di rumah kontrakan tersebut.

Ia menyebutkan pengakuan F menjadi dasar aparat melakukan olah tempat kejadian perkara.

“Dari situ terungkap pelaku diduga membunuh suaminya dengan cara diracun. Kejadiannya sekitar 40 hari lalu,” ungkap Yogas.

Peristiwa dugaan pembunuhan itu diduga terjadi pada 14 Mei 2025.

Kini, kasusnya telah ditangani oleh Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang.

Pernikahan Siri dan Asal Usul Pasangan

Kepala Dusun Karangtengah, Muhammad Ismail, menyampaikan bahwa korban dan pelaku merupakan pasangan suami istri, namun berstatus nikah siri.

"Statusnya siri," ucap Ismail.

Ia menambahkan bahwa keduanya telah tinggal di Desa Johowinong sejak 2015, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai perangkat desa.

"Sebelum saya menjabat perangkat desa. Mereka sudah tinggal disini. Sejak tahun 2015," katanya.

Keduanya bukan warga asli desa setempat. Lukman diketahui berasal dari Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, sedangkan F berasal dari Kecamatan Kesamben, Jombang.

Kompol Yogas menegaskan bahwa setelah F mengakui perbuatannya kepada polisi, pihak kepolisian langsung melakukan tindak lanjut untuk mendalami kasus tersebut.

“Perempuan berinisial F telah mendatangi Polres Jombang dan mengakui perbuatannya. Ia menyatakan telah menghabisi nyawa suaminya pada 14 Mei 2025,” ungkap Ismail.

Karena masuk dalam kategori dugaan pembunuhan, penanganan kasus ini sepenuhnya ditangani Satreskrim Polres Jombang guna proses hukum lebih lanjut.


 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang Perempuan di Jombang Jatim Bunuh Suami Siri: Jasadnya Disimpan di Rumah Selama 40 Hari

 

Baca juga: SIA-SIA Penelitian Israel, 6 Laboratorium Universitas Ben Gurion Hancur Kena Rudal Iran

Baca juga: Inilah Sosok Viral Janda Tiga Kali Mengaku Gadis yang Bikin Keluarga Mempelai Pria Murka

Baca juga: Malangnya 80 Warga Gaza Meninggal Ditembak Israel saat Antre Tepung di Lokasi Distribusi

Berita Terkini