Bansos PKH, BPNT dan BSU Cair Juni-Juli 2025, Sudah Mulai Cair Hari Ini

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SUBSIDI PEKERJA: uang rupiah. Presiden RI, Prabowo Subianto akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi pekerja kepada pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta. (foto: Tribunnews)

1. Melalui Website Resmi:

Akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
Klik Lanjutkan untuk melihat status verifikasi

2. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile):

Unduh aplikasi JMO dari Play Store/App Store
Buat akun dengan NIK dan nomor telepon
Login, lalu klik banner "Cek Eligibilitas BSU"
Isi data dan lanjutkan

Jika status berubah menjadi "Verifikasi Berhasil" atau ditandai dengan notifikasi hijau, bantuan akan segera disalurkan melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) atau BSI.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: MADESU di Jambi Viral Bawa Parang, Pak Bray: Udah Bosan Hirup Udara Bebas, yang Kenal DM Saya

Baca juga: Batang Hari Jambi Anggarkan Rp 1,1 Miliar untuk Proyek Air Bersih di Muara Jangga

Baca juga: KOK BISA Ayah Kandung Siksa Bocah 5 Tahun 5 Hari dan Dikunci di Gudang, Pengakuan Ibunya Mengejutkan

Berita Terkini