Bantuan ini diberikan satu kali dengan nilai Rp600.000 untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pencairan ditargetkan selesai sebelum minggu kedua Juni.
"Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan," ujarnya, Kamis (5/6).
BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat, antara lain:
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (kategori Pekerja Penerima Upah)
Gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan
Tidak sedang menerima bansos lain seperti PKH
Bukan ASN, TNI, atau Polri
Baca juga: Berjualan di Tengah Atap Bocor, Pedagang Pasar Talang Banjar Jambi Minta Perhatian
Baca juga: Update Malapraktik Sunat di Kerinci Jambi, Pihak Klinik Diperiksa
Cara Cek Penerima BPNT dan PKH
Untuk memastikan apakah terdaftar sebagai penerima bansos tambahan BPNT atau PKH, masyarakat dapat memeriksa status bantuan melalui:
Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
Pilih wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa)
Masukkan nama lengkap sesuai KTP
Isi kode verifikasi
Klik "Cari Data"
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan jenis bantuan dan status penyaluran.
Jika tidak, akan muncul notifikasi “Tidak Terdapat Peserta”.
Masyarakat juga dapat menggunakan fitur Usul dan Sanggah di aplikasi Cek Bansos Kemensos untuk koreksi dan pengajuan data.
Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan