Bansos PKH, BPNT dan BSU Cair Juni-Juli 2025, Sudah Mulai Cair Hari Ini

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SUBSIDI PEKERJA: uang rupiah. Presiden RI, Prabowo Subianto akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi pekerja kepada pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta. (foto: Tribunnews)

TRIBUNJAMBI.COM- Pencairan bantuan sosial (bansos) periode Juni-Juli 2025 sudah mulai dicairkan.

Mulai Bansos mulai Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja formal.

Sebanyak 18,3 juta keluarga penerima manfaat akan menerima tambahan BPNT sebesar Rp400.000 yang dibayarkan dalam dua tahap.

Sementara BSU sebesar Rp600.000 ditargetkan cair sebelum pekan kedua Juni untuk 17,3 juta pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta, termasuk guru honorer.

Tambahan bantuan BPNT disalurkan sebesar Rp200.000 per bulan selama dua bulan sebagai bagian dari penebalan program sembako.

Jenis Bantuan Sosial (Bansos) yang Disalurkan (Juni-Juli 2025):

Baca juga: Batang Hari Jambi Anggarkan Rp 1,1 Miliar untuk Proyek Air Bersih di Muara Jangga

Baca juga: MADESU di Jambi Viral Bawa Parang, Pak Bray: Udah Bosan Hirup Udara Bebas, yang Kenal DM Saya

- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan PKH Tambahan

Diberikan kepada 18,3 juta keluarga penerima manfaat.

Total bantuan Rp400.000, disalurkan dalam dua tahap (Rp200.000 per bulan selama Juni dan Juli).

Merupakan penebalan program sembako.

- Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025

Besaran bantuan Rp600.000, diberikan satu kali untuk dua bulan (Juni-Juli).

Ditargetkan cair sebelum minggu kedua Juni 2025.

Ditujukan kepada 17,3 juta pekerja formal, termasuk guru honorer.

Sementara itu, BSU 2025 disalurkan kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025.

Bantuan ini diberikan satu kali dengan nilai Rp600.000 untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli. 

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pencairan ditargetkan selesai sebelum minggu kedua Juni.

"Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan," ujarnya, Kamis (5/6).

BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat, antara lain:

Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (kategori Pekerja Penerima Upah)

Gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan

Tidak sedang menerima bansos lain seperti PKH

Bukan ASN, TNI, atau Polri

Baca juga: Berjualan di Tengah Atap Bocor, Pedagang Pasar Talang Banjar Jambi Minta Perhatian

Baca juga: Update Malapraktik Sunat di Kerinci Jambi, Pihak Klinik Diperiksa

Cara Cek Penerima BPNT dan PKH

Untuk memastikan apakah terdaftar sebagai penerima bansos tambahan BPNT atau PKH, masyarakat dapat memeriksa status bantuan melalui:

Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
Pilih wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa)
Masukkan nama lengkap sesuai KTP
Isi kode verifikasi
Klik "Cari Data"

Jika terdaftar, sistem akan menampilkan jenis bantuan dan status penyaluran. 

Jika tidak, akan muncul notifikasi “Tidak Terdapat Peserta”.

Masyarakat juga dapat menggunakan fitur Usul dan Sanggah di aplikasi Cek Bansos Kemensos untuk koreksi dan pengajuan data.

Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

1. Melalui Website Resmi:

Akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
Klik Lanjutkan untuk melihat status verifikasi

2. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile):

Unduh aplikasi JMO dari Play Store/App Store
Buat akun dengan NIK dan nomor telepon
Login, lalu klik banner "Cek Eligibilitas BSU"
Isi data dan lanjutkan

Jika status berubah menjadi "Verifikasi Berhasil" atau ditandai dengan notifikasi hijau, bantuan akan segera disalurkan melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) atau BSI.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: MADESU di Jambi Viral Bawa Parang, Pak Bray: Udah Bosan Hirup Udara Bebas, yang Kenal DM Saya

Baca juga: Batang Hari Jambi Anggarkan Rp 1,1 Miliar untuk Proyek Air Bersih di Muara Jangga

Baca juga: KOK BISA Ayah Kandung Siksa Bocah 5 Tahun 5 Hari dan Dikunci di Gudang, Pengakuan Ibunya Mengejutkan

Berita Terkini