Oknum Polisi

SATU Polisi Kembali Dipecat, Briptu Rizki Terbukti Lecehkan Siswi SMA yang Berkendara Tanpa SIM

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PECAT: Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) seorang anggotanya, Briptu Muhammad Rizki atau Briptu Rizki. Anggota Satlantas Polresta Kupang Kota itu terbukti melakukan pelecehan terhadap seorang siswi SMA.

TRIBUNJAMBI.COM - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) seorang anggotanya, Briptu Muhammad Rizki atau Briptu Rizki. 

Anggota Satlantas Polresta Kupang Kota itu terbukti melakukan pelecehan terhadap seorang siswi SMA.

Parahnya, aksi itu dilakukan pelaku di kantor polisi.

Aksi pelecehan itu terjadi setelah korban ditilang karena berkendara tanpa SIM.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chanra, membenarkan sanksi tegas tersebut. 

"Sudah dilakukan pada Rabu (11/6/2025) kemarin melalui sidang komisi kode etik profesi untuk memberikan efek jera kepada anggota," ujar Henry pada Kamis (12/6/2025).

Henry menambahkan sanksi PTDH itu menunjukkan keseriusan Polri dalam menindak anggotanya yang melanggar kode etik. 

Putusan tersebut tertuang dalam dokumen resmi bernomor PUT KKEP/21/VI/2025, yang ditetapkan pada 11 Juni 2025. 

Baca juga: PANTAS Aipda PS Dipatsus Propam di NTT, Oknum Polisi Rudapaksa Wanita saat Melapor Kasus Pelecehan

Baca juga: JIKA Ada Bupati yang Berani Tampar Dedi Mulyadi Maka Itu Om Zein, Kisah Persahabatan Sejak 1993

Baca juga: Jubir TPNPB-OPM Akui KKB Papua Egianus Miliki Ladang Ganja: Sah dalam Perjuangan, Tak Jual ke Rakyat

Menurutnya, Briptu Rizki tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga norma hukum, aturan kedinasan, serta ajaran agama. 

Pelanggaran ini berdampak langsung pada citra Polri dan kepercayaan masyarakat.

Kronologi Pelecehan di Kantor Polisi

Insiden pelecehan ini terjadi pada 3 Mei 2025 sekitar pukul 22.25 WITA di Jalan Pemuda, Kupang. 

Saat itu, Briptu Rizki yang sedang bertugas, menilang korban karena mengendarai sepeda motor tanpa SIM.

Alih-alih menyelesaikan proses tilang, Rizki justru membawa korban ke Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota.

Di sana  pelaku mengajak korban ke sebuah ruangan tertutup. 

Briptu Rizki menyuruh siswi SMA tersebut untuk melakukan perbuatan tidak senonoh. 

Halaman
12

Berita Terkini