Terungkap juga, uang hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi oleh Rafina Salsabila digunakan untuk bermain judi online.
AKBP Taufik Nurmandia mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi dan ahli sebanyak 27 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka Rafina Salsabila menggunakan uang tersebut untuk keperluan judi online.
"Bahkan dengan nilai deposit judi online hingga Rp80 juta," ujarnya.
“Untuk judi online kebanyakan, sekali main bisa Rp70 juta-Rp80 juta," kata Taufik.
Kembalikan Rp4 Miliar
Uang hasil pembobolan rekening Rp 7,1 miliar itu, ternyata telah dikembalikan ke 17 nasabah di antaranya, dengan nilai Rp4 miliar.
Hingga kini, masih ada 7 nasabah yang uangnya belum dikembalikan, dengan jumlah Rp 2 miliar.
Dalam kasus ini, tersangka Rafina Salsabila terancam Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang RI/2023 tentang Perbankan dan Sektor Keuangan, dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara. (*)