TRIBUNJAMBI.COM - Terkuak fakta baru dari Polda Jambi hasil penyelidikan atas kasus pegawai Bank Jambi bernama Rafina Salsabila (26 tahun, sebelumnya ditulis Regina) curi uang nasabah Rp 7,1 miliar.
Rupanya dana yang dicuri Rafina Salsabila merupakan milik guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Fakta terbaru ini disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKP Taufik Nurmandia saat konferensi Pers di Mapolda Jambi, Senin (2/6/2025).
Diungkapkan Taufik jika Rafina Salsabila membobol 27 rekening nasabah yang mayoritas guru PPPK.
Kasus ini terungkap ketika pada Oktober 2024 setelah laporan dari guru PPPK bernama Mita Ayu.
Saat itu Mita mengeluhkan adanya pemotongan gaji bulanan untuk cicilan pinjaman yang justru tidak pernah diterima.
Baca juga: TERKUAK Fiona dan Jurist Tan Mantan Stafsus Nadiem Bukan Orang Sembarangan, Suami Bos Google Asia
"Inilah menjadi awal mula terbukanya kasus ini. Korban atau nasabah bingung, gajinya dipotong untuk angsuran, tetapi pinjaman tak cair atau tidak masuk ke nasabah," ujar Taufik.
Kepala Cabang BPD Jambi KC Kerinci saat itu, TNR Artanty, menindaklanjuti laporan tersebut melalui Head Kredit, Dian Permata Sari.
Mereka lalu melakukan penelusuran melalui sistem transaksi perbankan (T24).
Slip Penarikan Dipalsukan
Hasil pengecekan menunjukkan, dana pinjaman guru PPPK sebenarnya telah dicairkan dan masuk ke rekening masing-masing.
Namun, dana itu ditarik secara ilegal oleh Rafina Salsabila dengan menggunakan slip penarikan dan tanda tangan palsu.
Selain guru PPPK, korban lain dalam kasus ini termasuk satu nasabah biasa dan satu lembaga pendidikan, Yayasan Baitul Husna.
Modus yang digunakan Rafina Salsabila adalah menyetorkan slip palsu tersebut ke teller dan head teller agar pencairan dana berjalan seperti biasa.
Berulang Kali Beraksi