Kronologi Pembunuhan Polisi di Jambi oleh Anggota Ormas, Perkara Utang Rp150 ribu

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELAKU PEMBUNUHAN POLISI - Pelaku yang diketahui bernama Nopri Ardi, anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Jambi nekat menghabisi nyawa Aipda Hendra Marta Utama hanya karena persoalan utang sebesar Rp150 ribu.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Kronologi pembunuhan Aipda Hendra, polisi di Jambi oleh oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) bernama Nopri Ardi (38).

Pembunuhan ini diketahui setelah kurir paket menemukan jasad polisi yang bertugas di Polres Muato Jambi itu di kediaman korban, di perumahan Griya Golf Garden, RT 26 Kelurahan Pematang Sulur, Telanaipura, Selasa (20/5/2025).

Jasad korban ditemukan 2 hari usai dibunuh pelaku.

PEMBUNUHAN - Pembunuhan anggota Polres Muaro Jambi Aipda Hendra telah terungkap. (Tribunjambi.com/ Rifani Halim)

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar mengatakan, aksi pembunuhan baru diketahui pada Selasa 20 Mei 2025.

Kala itu, saksi seorang kurir paket datang ke rumah korban yang rencananya hendak mengantarkan paket.

“Memanggil namun tidak ada jawaban, lalu mencium aroma bau busuk dari dalam rumah,” kata Krisno, Senin (26/5/2025).

Dia menjelaskan , saksi yang merasa curiga lantas melihat seorang mayat laki-laki membusuk tergeletak di lantai. 

Ditemukan sekitar pukul 13:00 WIB, setelah dilakukan penyelidikan. 

Jenazah tersebut merupakan Aipda Hendra anggota Polres Muaro Jambi.

Baca juga: PN Jambi Vonis Terdakwa Heri Susanto 19 Tahun Penjara, Pelaku Pembunuhan Sopir Travel Matnur

Baca juga: Polisi Jambi Dibunuh di Rumahnya, Pelaku Anggota Ormas Terancam 15 Tahun Penjara

Berselang 24 jam, tim gabungan mengamankan Nopri Ardi beserta barang bukti termasuk barbel yang digunakan pelaku membunuh korban.

“Motif pelaku membunuh korban dikarenakan sakit hati karena korban tidak mau membayar hutangnya kepada pelaku saat ditagih,” katanya.

Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

“Saya Kapolda Jambi turut berempati, berbelasungkawa karena meninggalnya salah satu anggota kami,” jelasnya.

Motif Pembunuhan

Motif pelaku membunuh Aipda Hendra karena utang piutang. Korban dan pelaku sudah saling mengenal.

Halaman
12

Berita Terkini