Dedi mengungkapkan hal itu diketahui dari pengakuan R saat diperiksa.
"Uang untuk bermain judi online, tersangka ini sudah ketagihan dan sudah mengakuinya," katanya.
Di sisi lain, Dedi menuturkan R melakukan tindak pidana tersebut tanpa bantuan pegawai lain.
"Tindakan ini menunjukkan penyalahgunaan wewenang secara sistematis oleh individu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
R kini ditahan di Rutan Batam selama 20 hari ke depan untuk kepentinan penyidikan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Batam/Dewi Haryati)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Manajer Pegadaian Syariah di Batam Main Judi Online Pakai Uang Korupsi Kredit Fiktif Rp3,9 M
Baca juga: 26 Warga Gaza Meninggal karena Kelaparan, Israel Nyatanya Belum Salurkan Bantuan Dunia
Baca juga: Maling Pepaya Babak Belur Digebuk Warga, Teman yang Curi Ayam Kabur
Baca juga: Syarat Akhiri Perang Versi PM Israel Netanyahu: Semua Warga Palestina Pergi dari Gaza